TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu sesuai dengan aturan pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Tubaba M. Cheri Sopian, S.H., M.H. saat mengelar Rapat Sosialisasi kepada seluruh Pengawas, MKKS, K3S, senin (26/1/2026)
Dijelaskan M. Cheri Sopian,bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh Pemerintah Daerah. Penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada pemotongan TPG, yang terjadi adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah,” ujar Cheri.
Adapun Total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima Daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar.
Adapun Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa.
Terkait Penyisihan ini, masih lanjut M. Cheri, adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal Daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh,” jelasnya.
Setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan Daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan.
“Untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. Ini bukan kebijakan Daerah, melainkan ketentuan perpajakan Nasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah.
“Dana TPG ditransfer ke kas Daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud,” katanya.
Adapun berdasarkan data Disdikbud Tubaba, penerima TPG ke-14 tahun 2025 berjumlah 1.370 guru PNS dan PPPK, penerima Tamsil 139 orang, serta guru agama yang diangkat pemerintah daerah masing-masing 64 orang pada 2023, 77 orang pada 2024, dan 72 orang pada 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba melalui Abdul Rahman Sezar, AKPD Bidang Perbendaharaan, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan dan penyaluran TPG telah sesuai regulasi keuangan negara.
“Pengelolaan DAU mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Penyisihan dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, TPG ke-14 telah disalurkan langsung ke rekening guru melalui sistem payroll. Sementara TPG ke-13 direncanakan disalurkan pada Februari atau Maret 2025.
“Dengan adanya penyesuaian anggaran dari pusat dan kewajiban penyisihan dana desa, kami berharap publik memahami bahwa realisasi TPG bukan pemotongan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang mengikuti kebijakan fiskal nasional,” pungkasnya.







Semua orang bisa ngecek kalo dana dukungan THR dan gaji 13 semua kabupaten termasuk tubaba realisasi dari pusat 100% sesuai dengan pengajuan..dan di berita katanya cuma di potong 5% untuk golongan 3 tapi kenyataannya pemotongan sampai 20%..jelas sudah tidak sesuai antara statement dan kenyataannya