Dirresnarkoba Polda Jateng, Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia – Indonesia

Semarang212 Dilihat


Semarang, medianasional.id
Sepandai – pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, Aksinya terendus Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang. Ketika pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng Senin, (19/07/2021).

Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat secara langsung dan mengecek kebenaran barang tersebut yang diduga narkotika amphetamine jenis sabu, setelah dilakukan pengecekan benar adanya bahwa barang haram tersebut adalah jenis sabu.

Pada hari Jum’ at (09/7/2021) petugas berhasil menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Untuk mengelabuhi petugas, saat di cek menggunakan sinar X -Ray, barang haram tersebut dibungkus dengan menggunakan bungkus kertas karbon sebanyak 13 dibungkus,” Bebernya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, bahwa ketika barang dibuka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, langsung kita coba dengan menggunakan alat tes dilapangan, alhasil benar adanya bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket tersebut.

Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus.

“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri, namun sudah kita terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur, Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura, ” Ungkapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang Anton Martin menerangkan, bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu, kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita.

” Kini tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), ” Jelasnya. *

#PujiLeksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses