Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Ambon, Maluku648 Dilihat

Ambon, Medianasional.id – Hari ini, Rabu (28/02/24), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah pimpinan Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin (Kasi Penuntutan) berhasil menangkap Sdr. TB, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, di Bandara Pattimura Ambon.

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa, Sdr. TB ditetapkan sebagai Tersangka sejak 31 Januari 2024, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, terkait pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Meskipun telah beberapa kali dipanggil, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga ditangkap oleh tim penyidik hari ini.

“Sdr. TB ditangkap ketika akan melakukan perjalanan dari Dobo menuju Denpasar, dan transit di Bandara Pattimura Ambon. Setelah ditangkap, Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka. Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Klas IIA Ambon, selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” jelasnya.

Dilanjutkannya bahwa, Nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun yakni tahun 2015-2018, mencapai Rp23.9 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109.96.

” Kasus ini menjadi sorotan, karena diduga melibatkan korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam skala yang cukup besar, ” tutup Latuconsina.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.