Diduga Terlibat Korupsi, Polda dan Kejati Didesak Periksa Kadis Pendidikan Taliabu dan Bentuk Tim Investigasi

Hukum, Maluku Utara662 Dilihat

MEDIANASIONAL.ID

Ternate – Komite Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara atau disingkat KAPAK Malut ini, mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara terkait dengan dugaan dan indikasi Praktek KKN yang saat ini menjamur di tubuh Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Pasalnya Kapak Malut menduga Kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di bawah kendali Aliong Mus – Ramli, seolah-olah mengkhianati komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi, ABDUL ASIS BASRAH kepada media ini, Senin 28 Agustus 2023.

Menurut dia, aksi tersebut berkaitan dengan dugaan dan Indikasi Tindak Pidana korupsi yang melibatkan CITRA PUSPASARI MUS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.

Ia bahkan menyebutkan dugaan dan indikasi kuat melibatkan Kadis Pendidikan Taliabu ini, adalah terkait dengan proyek pekerjaan penimbunan Kawasan Pendidikan Dasar Terpadu senilai Rp. 3 Miliyar lebih, yang diketahui pekerjaan tersebut sudah dicairkan anggaran 100% (Persen). sementara progres pekerjaan hanya 25%, tentunya pekerjaan tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan.

Lanjut dia, sementara ada juga dugaan dan indikasi kasus proyek pembangunan sekolah yang diduga mangkrak, salah satunya adalah pembangunan sekolah kasangko, dan pembangunan GUEST HOUSE yang tersebar pada 8 Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu sampai saat ini tidak selesai di kerjakan atau mangkrak.

” Dan ini belum lagi soal dugaan dan indikasi kasus pemotongan DANA BOS oleh Kadis Pendidikan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Sebagaimana pengakuan, keluhan, maupun laporan para Kepala Sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu,” beber Asis.

Selain itu di katakan Asis, ada pula dugaan dan indikasi kasus korupsi anggaran pengadaan batik tradisional senilai Rp. 2,1 Miliyar yang melekat pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu yang diduga kuat saat itu di jabat oleh SAUDARI. CITRA PUSPASARI Q sesuai spesifikasi teknis dan Fiktif.

Atas dasar berbagai masalah tersebut, Kapak Malut menduga kuat bahwa Citra Puspasari Mus adalah aktor intelektual utama yang seharusnya di panggil dan di periksa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan masalah korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Hal ini sebagaimana ketentuan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Asis.

Olehnya itu, lanjut Asis, pihaknya mendesak agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara melalui ASPIDSUS segera melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, yakni CITRA PUSPASARI MUS, atas dugaan pelanggaran pada proyek penimbunan Kawasan Pendidikan Dasar Terpadu senilai 3 Miliyar lebih.

Selain Kejati, Kapak Malut juga meminta KAPOLDA Maluku Utara melalui Subdit TIPIKOR Ditreskrimsus Polda Malut segera menelusuri Informasi dan mengusut tuntas terkait pemotongan DANA BOS yang diduga oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu dalam Dekade 2 Tahun terakhir ini.

” Jadi kami POLDA – KEJATI segera memanggil dan memeriksa CITRA PUSPASARI MUS untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan Batik Tradisional Senilai 2,1 Miliyar,” ucapnya.

” Dan kami juga meminta agar
Kapolda dan KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara agar segera membentuk TIM khusus untuk melakukan Kroscek Pembangunan Sekolah Kasangko dan Pembangunan GUEST HOUSE Pada 8 Kecamatan sampai saat ini tidak selesai dikerjakan atau mangkrak,” sambung Aziz.

Tak sampai disitu saja, Kapak Malut juga mendesak agar Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, segera mengevaluasi dan mencopot CITRA PUSPASARI MUS
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu karena diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

” Dan apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menciptakan mosi tidak percaya kepada Polda dan Kejati Maluku Utara dan Akan mengadukan masalah ini secara resmi di KPK RI dan KEJAGUNG RI,” tandasnya.

Sekedar diketahui, aksi tersebut bakal berlanjut di aksi jilid II pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.