Diduga, Terdapat 6 Orang Anggota PPS Tidak Dilantik

Bengkulu, Sumatera234 Dilihat
SYOFIA DIANA

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemilihan Suara (PPS), sekabupaten Mukomuko, memang telah dilantik, oleh pihak KPU setempat, bertempat di Hotel Madiyara, Selasa (06/03) tiga hari lalu. Akan tetapi dari pelatikan tersebut,  diduga terdapat 6 orang anggota PPS, yang telah dinyatakan kelulusannya, tidak dilantik.

Enam orang tersebut yakni, Rohmad.S anggota PPS dari desa Bumi Mulya, dan Erfan Naoha dari desa Makmur Jaya, (Kecamatan Penarik). Sedangkan dari kecamatan Ipuh, Eko Mulyono, (Desa Manunggal Jaya). Wadislan Sahidi (Desa Pulau Makmur). Sementara dari kacamatan Malin Deman, bernama Lamro, (Desa Semamba Makmur). Paidi dari kecamatan Lubuk Pinang, desa Sumbar Makmur. Dan dari kecamatan air Dikit, desa Sari Bulan, bernama Edi Sukirno.

Dikonfirmasi via ponsel, Jum’at (09/03) Divi Sosialisasi dan Parmas, KPU Mukomuko, Syofia Diana mengatakan, enam orang anggota PPS yang belum dilantik itu,  akan dilantik dilain kesempatan. Dikatakanya, pihaknya, jauh – jauh hari, sebelum acara pelantikan dimaksud, sudah melakukan berbagai cara, agar PPK serta PPS tersebut hadir.  “ Himbauan melalui web KPU sendiri, serta melalui media massa, telah kita lakukan.” Katanya.

“ Bahkan kita telah upayakan menghubungi yang bersangkutan, langsung melalui ponselnya. Ketidak hadiran para anggota PPS itu, kemungkinan besar, mereka  punya alasan tersendiri, yang tak bisa ditunda.  Kita maklumi itu. Memang pada saat itu cuaca tak bersahabat alias hujan. Bisa jadi, itu salah satu faktor tidak hadirnya mereka.  Kami akan atur jadwal, dilain waktu, untuk melantik 6 orang itu.  Temapat dan waktunya, tentu akan kami rapatkan terlebih dulu.” Ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, boleh atau tidak pihak media meminta nilai tes tertulis, sebagai acuan kelusan para anggota PPK serta PPS tersebut. Dijawabnya,  bahwa dirinya tidak bekerja dengan sendiri. Akan tetapi, ada 5 orang komisioner KPU. Artinya kelulusan tersebut, tentunya berdasarkan keputusan para komisioner tersebut.

“ Kalau persoalan itu yang dimaksudkan, sebaiknya tanyakan kepada 5 orang komisioner yang ada. Karena yang menentukan kelulusan itu adalah hak progratif KPU. Mengacu kapada berbagai macam penialaian, serta melalui mekanisme tertentu.  Keklulusan itu, ditentukan oleh para komisioner, dan berdasarkan keputusan melului rapat pleno.  Kalau seandainya, ada pihak yang tidak puas dengan hasil kelulusan itu, silahkan mendatangi KPU. Dan kami akan bersedia, untuk memberikan jawaban.” Pungkas Syofia. (Aris)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.