Diduga Pabrik Ilegal, Masih Bebas Produksi di Pesanggrahan

Ada Apa Ini?

Jakarta1002 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Gila benar! Pabrik yang diduga tanpa perizinan di Kelurahan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan masih bisa produksi. Padahal, dampak dari keberadaan pabrik sangat buruk bagi lingkungan dan warga. Lantaran limbah yang dihasilkan tidak diolah, sehingga merusak eko sistem lingkungan pada saluran air yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah.

Pada sisi lain, produksi pangan dari pabrik ini juga disebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, produk pangan yang dijual belum memiliki izin edar.

Menurut Widodo, warga yang pernah bekerja pada Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, bahwa tidak ada yang bisa mengetahui, tahu hasil produksi pabrik aman atau tidak.

” Ya, produksi tahu wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar. Ini termasuk tahu pangan olahan,” terang Widodo.

Menurnya lagi, pengusaha tahu wajib mematuhi peraturan dan mengurus izin edar sebelum memulai produksi tahu.

Sementara dari sisi lingkungan,  Widoddo menjelaskan jika pabrik tahu wajib mengolah limbah yang dihasilkan selama proses produksi. Limbah tahu terdiri dari dua jenis: limbah padat dan limbah cair. Berikut adalah beberapa langkah pengolahan limbah tahu:

  1. Pengendapan: Limbah cair tahu dapat mengandung partikel padat seperti serat tahu. Proses pengendapan memisahkan partikel ini dari air limbah.
  2. Pengolahan Biologis: Metode biologis melibatkan penggunaan mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam limbah cair. Ini membantu mengurangi dampak negatif pada lingkungan.
  3. Proses Lanjutan: Setelah pengolahan biologis, limbah cair dapat melalui proses lanjutan seperti filtrasi atau pengolahan kimia.
  4. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Pabrik tahu harus memiliki IPAL yang memenuhi standar kualitas air yang aman.

Adapun sebenarnya, limbah padat tahu dapat digunakan sebagai pakan ternak atau diolah menjadi kompos. Dengan memahami karakteristik limbah tahu, dan memilih tehnologi yang tepat, pengusaha tahu dapat menjaga kebersihan lingkungan serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan industri tahu itu sendiri.

Untuk itu, pihak berwenang diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pada pabrik tahu yang berada di Jalan Bintaro Permai dan pabrik yang berlokasi di Jalan Kampung Bulak Bhakti Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, dan mengarahkan pengusaha untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses