Diduga Memihak Dan Persulit Pelayanan Publik Oknum Kades Sukomulyo Kaliwungu Selatan Terancam di Laporkan

Kendal661 Dilihat

Kendal, Medianasional.id karena merasa di persulit dalam hal pelayanan publik oleh Sutarno selaku Kades Sukomulyo kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal. maka ahli waris Solekah binti Burhan(alm), akan melaporkan ke Inspektorat dan Ombusdmand Ri Jateng.

Pasalnya pada hari senen ( 17/09) tahun 2018 lalu, pihak keluarga dari ibu Solekhah binti Burhan(alm), mendatangi kantor Desa untuk meminta pelayanan terhadap kades Sutarno,Namun Dia menolak untuk memberikan tanda tangan surat keterangan waris dan legaliser di poto copi c desa.” Saya tidak mau menandatangani ini sebelum keluarga/Anak2 dari pihak Sakdun bin Burhan menyaksikan” katanya.

Di ketahui sebelumnya perkara tersebut bermula dari persengketaan kepemilikan hak atas tanah dalam C desa No. 363, antara ahli waris Solekhah binti Burhan(alm) vs ahli waris Sakdon bin Burhan, sedangkan hingga kini Sakdon bin Burhan tidak di ketahui keberadaanya masih hidup atau sudah mati,,???.

Ditempat terpisah, Di Kediamanya ,Mbah Kasani selaku mantan Perangkat Desa Senior sukomulyo yg pernah menjabat Bekel 1( Jabatan Kapetengan) sejak Th 1974 , th 1999 diangkat Bendhara Desa hingga purna tugas th 2011 akhir, yg kini masih Hidup jg memberikan “kesaksian ” saya pernah Dipanggil ke kantor/ruang kepala Desa serta ikut musyawarah sampai 3 kali ‘ bahwasanya Dalam Surat Hibah yg dibuat oleh para Anak2nya/Waris Sadi adalah Sah dan Benar sesuai Hukum Administrasi , para keluarga/waris solekhah berhak apabila hendak mengajukan sertifikat atas tanah2 itu, Namun bagi Anak2- nya Sakdun Belum bisa menguasai Atas tanah2 itu karena SAKDUN sendiri pergi belum bisa diketahui keberadaanya. Dan juga pd th ahir 2009 s/d 2010 Kami pernah membantu membuat sertifikat Masal Program ” Prona” atas bagian Tanah no. C- 363 milik Solekhah (alm ) yg kami panitiai bersam Pak Din ( mantan sekdes), Pak Aripin (prankat ds) dg Kades waktu itu Bp.Ruslan, dan lancar tidak ada masalah, lalu kenapa hari ini Pak Kades Sutarno tidak bersedia memberikan pelayanan, kan Aneh , Tidak ada Alasan DIa utk menolaknya permohonan pelayanan itu,

Masih Dalam kesaksianya mbah Kasani “,Dan Saya menolak keras atas Ucapan Usman warga rt 6/1 podowaras-sukomulyo yg menyatakan dalam forum” Bahwa Sakdun sudah” Mati” namun Dia tidak bisa menunjukkan surat2 atau bukti pendukungnya serta selalu ikut Campur dlm Acara musyawarah waktu itu padahal usman Bukan dari pihak kluarga manapun juga bukan utusan dr pihak siapapun, dan sy curiga ada maksud2 besar tersembunyi darinya, imbuh pernyataanya .

Saat di konfirmasi di rumahnya desa Kebonadem kecamatan Brangsong, pihak keluarga ibu Solekhah bin Burhan(alm), yaitu Pak Kamim beserta Adik2nya, menerangkan bahwa dia bermaksud untuk mengurus surat sertifakat tanah nya ke kantor Desa, yang Ia peroleh atas dasar hibah dari ibu Sutirah binti Sadi(alm) yang merupakan saudara sekandung Burhan bin Sadi(alm), dikarenakan Sutirah tidak mempunyai anak maka harta bendanya waktu itu di hibahkan kepada keponakanya yaitu ibu Solekhah bin Burhan(alm). Dg Syarat bahwa Solekhah hrus merawat Sutirah hingga wafatnya” dan Syarat2 itu benar2 sudah dilaksankanya dg Baik,namun Pak Kades menolaknya dengan alasan pihak keluarga dari Sakdun bin Burhan harus menyaksikan ulang dan membuat Surat Hibah Baru dan karena ahli waris Sakdun bin Burhan ( Slamet U dan Muslimin) mau minta separoh bagian yg menjadi milik solekhah, maka menurutku ” Enggak bisa begitu !” Kami tidak punya Hak untuk membagi dan menyerahkan Harta Sakdun ke Anak2nya, Karena dalam hal ini Anak2 Sakdun statusnya adlh Baru disebut “Para Calon” Ahli waris, dan belum bisa disebut “para Ahli Waris” , lagi pula Sakdun sudah kawin berkali-kali, lalu bagaimana kalau suatu saat Ada lagi yg mengaku Anak dari Sakdun datang ke kami dan mau meminta bagian Harta juga? ” terangnya.

“Sebelumya pernah pak Kades pada malam hari datang kerumah saya”, lanjut pak Kamim yang mendampingi istrinya Bernama Mustafiroh melanjutkan, “Bahwa Pak Kades sutarno menawarkan mau membantu menyelesaikan masalah ini, akan tetapi saya harus menyiapkan dulu uang sebesar Rp .puluhan juta (masih Dirahasiakan pribadi)yg akan dimintanya, tapi saya menolaknya, “ya buat apa uang sebanyak itu..?” Lanjutnya “Adanya Aroma keperpihakan Kades beserta oknun2 lainya Diduga kuat saat kami dan Adik2 lainya pernah didatangi ke rumah-rumah oleh perankat Desa sukomulyo pada pagi hari sekitar pukul 05. 45 yg mengaku utusan pak kades Sutarno, kami ditekan serta nampak terburu2 agar cepat2 menandatangani surat-surat yg kami tidak Paham isi surat itu ungkap putrinya ibu Solekhah bernama Masturiyah dan kami masih menyimpan Bukti2 surat tersebut, sambil menangis teringat perlakuan2 yg baru saja dialami sambil berikan lanjutan kesaksian. “Kemudian tanpa izin dan tanpa permisi, area tanah samping rumah kami dan beserta pekarangan kami sengaja dibangun ,ditutup atau dikelilingi Bangunan pondasi beton serta Tembok permanen bahkan dipasang Papan pengumuman yg ” bertuliskan Tanah Dalam Proses pembagian Waris ” padahal hal itu bukan kewenangan dan Hak oleh mereka oknum2 yg ikut serta termasuk ada Nama2 lain yg terlibat ,seperti Usman warga rt 6/1 Ds sukomulyo- kaliwungu selatan , bahkan Oknum2 pemerintah desa justru terkesan mendukungnya, hal itu persis dg Ancaman yg pernah disampaikan oleh Kades Sutarno terhadap kakak saya(kamim) beserta kluarga nya ,Yaitu Bahwa ” dalam waktu 3 hari bila keluarga Solekhah tidak mau mengikuti prosedur atau cara2 penyelesain seperti dan sesuai permintaan Kadesnya maka akan ada prahoro ( prahara/perkara) yg lebih besar dlm waktu dekat terhadap kluarga /Anak2 solekhah. seperti Demikian ucapan kades Sutarno yg di tirukan oleh Adik2 beserta pak kamim yg juga menyampaikan adanya Rumor lain dan Ramai bahwa dugaan banyak SPPT /surat tagihan pajak tanah dan bangunan milik warga lainya yang terhutang padahal warga rata2 per-Tiap tahun sudah membayar lewat para Perankat Desa sukomulyo ,kadang2 malah melalui Ketua Rt setempat tanpa disertai surat2 tugas apapun ,bukankah itu juga suatu bentuk pelanggaran kewenangan”, pada saat dikonfirmasi oleh Tim medinas Hingga berita ini dimunculkan jum’at (24 /5/ 2019).

Kondisi Tanah -tanah waris dan Rumah keluarga Solekhah masih terhalangi Pondasi dan Banguna pagar bumi tembok ,serta tanah sawah yg ada di Area Ds sukomulyo sudah disewakan oleh pihak slamet Untung tanpa izin dari pihak kluarga Solekhah adalah menurut kesaksian langsung oleh Pihak penyewa selama 3 musim kepada seseorang bernama Yahya warga-perbatasan Gempolbapang- Brangsong. Kata pak kamim dan adik-adiknya.

Dan jika nantinya Kades Sutarno terbukti telah mempersulit pelayanan publik serta tidak memberikan Kepastian Hukum Tata Administrasi terhadap masyarakat Desa Sukomulyo maka Dia telah melanggar UU RI No.25 tentang Pelayanan Publik dan serta dalam waktu singkat akan dilaporkan ke Inspekorat juga Ombusmen Ri -Jateng, serta manakala ditemukan pelanggaran2 pidana oleh pihak-pihak Yang Berturut serta maka juga akan ambil langkah Hukum sambil menambah bukti2 yang diperlukan. (tim)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses