Diduga Memeras Pengelola Wisata, Oknum Wartawan BUSER Ditangkap Polisi

Wonosobo145 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil membekuk seorang laki-laki bernama Edi Yan Mazel (50) warga asal Desa Karangsoka RT 005 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Ia diduga memeras seorang pengusaha Pariwisata asal Wonosobo berinisial MH. Modusnya ia mengaku wartawan BUSER dan mengancam korban akan menutup tempat pariwisata yang belum keluar ijinnya namun sudah beroperasi.

Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula pada saat tersangka bersama dua orang rekannya mendatangi tempat wisata Batu Angkruk di Kejajar untuk meminta sumbangan dalam rangka hari ulang tahun media BUSER yang ke 20.

“Setelah sampai di lokasi, tersangka bertemu dengan pelapor dan istrinya. Ia memperkenalkan diri dari media BUSER dan mengajukan proposal sumbangan. Kemudian tersangka menanyakan perijinan tempat wisata milik korban. Korban pun menjelaskan bahwa perijinannya masih dalam proses,” katanya saat rilis kasus di Mapolres Wonosobo, Senin (24/8).

Lebih lanjut, mendengar perijinanya masih dalam proses tetapi tempat wisata sudah dibuka, tersangka mengatakan kepada korban akan menutup mata dengan syarat korban harus memberikan sumbangan. Korbanpun bersedia memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak mau menerimanya dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan bahwa tempat wisatanya ramai pengunjung.

“Karena takut, korban menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Namun ketika korban akan mengambil uang untuk diberikan kepada tersangka justru istri korban tidak setuju. Kemudian istri korban menyanggupi akan memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 dan tersangka tidak mau menerima dengan alasan bahwa tadi korban sudah sanggup akan memberikan uang sumbangan sebesar Rp 1 juta rupiah,” katanya.

Kemudian, kata Kapolres, tersangka menuju mobil untuk meninggalkan tempat. Karena takut tempat usahanya akan ada masalah, korban menghampiri tersangka untuk meminta kejelasan dan toleransi. Korban juga sanggup memberikan uang sebesar Rp 1 juta tanpa sepengetahuan istrinya dan meminta nomor rekening tersangka akan tetapi tersangka tidak mau.

“Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban jika ia akan kesini lagi bersama orang Dinas Pariwisata Wonosobo untuk menutup tempat wisata ini sambil berkata  ‘ojo undang aku wartawan Buser yen aku gak iso nutup tempat wisata iki’, sambil jari tangannya menuding ke dadanya, setelah itu tersangka meninggalkan tempat,” ujarnya.

Namun, selang beberapa hari tersangka kembali mendatangi tempat wisata dan menanyakan kembali terkait perijinan tempat wisata miliknya. Korban, menurut Kapolres juga menjelaskan bahwa perijinan tempat wisata sebagian sudah jadi dan sebagian masih dalam proses. Istri pelapor yang merasa takut setelah mengetahui tersangka datang lagi di tempat wisatanya, ia pun menghubungi pihak Polsek Kejajar dan koramil Kejajar.

“Tersangka kemudian kita amankan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun karena diduga telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.