Kampar – Salah seorang warga Salo Timur kecamatan Salo, Robinson resmi melaporkan SPBU dengan Nomor 14 284 684 yang beroperasi di desa Ganting Kecamatan Salo ke Polres Kampar, Rabu (23/8/2017).
SPBU tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi jenis Premium. Dalam surat laporan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang ditujukan kepada Kasat Reskrim tertanggal 23 Agustus 2017 tersebut, Robinson memaparkan bahwa dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis Premium ini bermula dari informasi sejumlah masyarakat yang menyebutkan bahwasanya SPBU tersebut kerap kali melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Premium dalam jumlah besar dengan menggunakan Jerigen pada waktu tengah malam.
Selanjutnya, setelah dilakukan investigasi oleh Robinson warga Salo yang juga berprofesi sebagai wartawan, didapati ternyata informasi sejumlah masyarakat tersebut tidak hanya isapan jempol belaka.
“Ternyata hasil pantauan saya, pada saat tengah malam didapati SPBU tersebut melayani pembelian BBM bersubsidi (premium) dengan menggunakan jerigen dalam jumlah yang besar pada waktu tengah malam,” paparnya dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, dengan melampirkan bukti foto dan vidio.
Lebih lanjut Robinson menegaskan dalam surat laporannya yang diterima oleh Kaur Mintu Polres Kampar, Aiptu Zainal Arifin tanggal 23 Agustus 2017 Pukul 14.35 WIB, bahwa dirinya dapat mengajukan saksi warga sekitar SPBU di desa Ganting yang juga kerap menyaksikan transaksi penjualan BBM Bersubsidi jenis Premium dalam jumlah yang besar pada tengah malam, bilamana pihak kepolisian membutuhkannya.
Di akhir surat laporannya, Robinson menambahkan, dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tidak Bersalah”, dirinya berharap agar Polres Kampar yang dalam hal ini ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kampar agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. (andriani)
Post Views: 315
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







