Kasus KDRT yang Diduga Dilakukan Kades Tebing Lestari Tapung Hilir Belum Temui Titik Terang

Kampar, Riau128 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kasus perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada Rabu (22 Maret 2017) lalu sekira pukul 10.00 Wib di teras kantor Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tebing Lestari, Amran, akhirnya dilaporkan istrinya bernama Siti Rusmini Damanik, ke Polsek Tapung Hilir. Sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tanggal 24 Maret 2017.

 

ADVERTISEMENT

Kepala Desa Tebing Lestari, Amran, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon Whatsappnya mengatakan kronologis kejadian, “Ngamuk dia, ditariknya baju saya sampai koyak, dan dipegangnya celana saya di depan kantor desa. Saya telepon Kapolsek minta bantuan, karena ada keributan saya bilang. Datang Bhabinkamtibmas, lalu dibawalah kami ke Polsek Tapung Hilir,” jelasnya. Jum’at, (19/03/21).

 

“Sebenarnya kasus ini sudah beberapa tahun yang lalu, sudah banyak yang nanya – nanyain. Sudah itu damai di kantor polisi, sudah ada surat perdamainnya. Tiga hari kemudian dia lapor, katanya KDRT. Ya udah, kita ikutin,” lanjutnya.

Selanjutnya masalah nama di Akte Cerai Ia menjelaskan, “Sewaktu kami menikah, surat nikah itu ada dua. Satu untuk laki – laki, dan satunya untuk perempuan. Setahu orang, namanya orang medan saya itu marga Lubis, saya sama KUA nya kenal lama dulu. Waktu terbit surat nikah, tertulislah Amran Lubis. Saya stop, karena KTP dan KK Ijazah dan lain sebagainya tidak ada marganya pak. Cuma sempat tertulis. Yang dipegang Siti Rusmini, marga saya tidak ada. Hanya Amran saja,” jelasnya.

“Saya mengajukan gugat cerai dengan KTP dan surat nikah yang saya pegang. Sudah di konfirmasi ke KUA dan Pengadilan Agama, bahkan sudah dilaporkan saya sampai ke Polda,” tutur Amran.

Di tempat terpisah, Siti Rusmini Damanik melalui telepon selulernya menjelaskan, “setelah saya dipukuli anaknya itu. Saya dilaporkan, jadi karena saya dipanggil Kanit. Ternyata saya juga luka – luka, bukan saya yang mukul, tapi orang itu yang mukul aku. Gak jadi dinaikkan perkaranya itu, diberhentikanlah di kantor polisi sana. Sesudah itu anaknya tidak puas, disuruh dia bapaknya harus menceraikan aku. Terus tiba – tiba beberapa minggu kemudian, datang surat panggilan dari Pengadilan. Jadi tentu kita hadiri, langsung naik sidang mediasi. Padahal saya sudah bilang sama bang Amran, tidak usah kita bercerai. Biarlah aku minta maaf, walaupun sebenarnya bukan aku yang salah. Masa kita baru menang jadi Kades langsung bercerai, malulah kita seorang pemimpin disini, saya bilang begitu,” terang Siti Rusmini Damanik kepada awak media melalui telepon selulernya. Sabtu, (20/03/21).

 

Selanjutnya disampaikan Siti Rusmini Damanik, hari berikutnya Ia datang ke kantor desa, karena kalau ke rumah dinas yang mereka pakai dulu selalu terjadi keributan. Pukul 10.00 Wib Siti Rusmini ke kantor desa menemui Amran bermaksud membicarakan masalah perceraian tersebut.

“Begitu dia lihat saya langsung dia buru – buru mau pergi. Begitu dia mau keluar dari kantor desa itu, saya ikutin dia terus. Agar kita selesaikan dengan baik – baik. Jadi saya pegang tangan sama bajunya, secara mendadak saya langsung ditumbuk / ditinju di teras kantor desa itu pak,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan Siti Rusmini Damanik, meski mendapat pukulan dari Amran Ia tetap menahan supaya Amran tidak pergi karena Amran selalu ngelak ketika diminta penjelasan atapun menyelesaikan semua permasalahan.

“Jadi setelah saya ditumbuknya. Saya pegang perut, lalu langsung di dorongkannya lagi aku kedepan teras itu. Sehingga saya jatuh ke tanah, lecet – lecetlah tanganku. Datanglah polisi. Sebenarnya dia duluan yang melaporkan aku, atas dasar selalu membuat resah orang – orang itu pak. Mereka tidak dikasih tahu kalau saya ini istri pak Amran,” lanjutnya.

Terakhir Siti Rusmini Damanik menyampaikan, “setelah saya laporkan di Polsek Tapung Hilir pada tahun 2017 lalu. Sampai sekarang Amran tidak ditahan. Saya menilai penanganan kasus KDRT ini sangat lamban sekali, karena pada saat itu saya memang luka dan langsung divisum oleh Dr. Sutriono di Desa Kota Bangun. Saya sangat mengharapkan, agar kiranya seorang yang melakukan kekerasan itu harus mendapat hukumannya sesuai dengan Undang – undang yang berlaku di Indonesia. Masa seorang Kepala Desa berbuat kriminal kepada istrinya sendiri, tanpa Kepala Desa pun dia harus melindungi saya sebagai istrinya. Saya sangat kecewa kepada Kepolisian Tapung Hilir, saya seorang istri Kepala Desa resmi yang dilantik di depan halaman kantor Bupati Kampar,” tutup Siti Rusmini Damanik.

Sementara itu, Kapolsek Tapung Hilir melalui Kanit Reskrim, Ipda. Hendro Wahyudi, SH, mengatakan, “sekarang masih diteliti sama Jaksa. Kita masih menunggu dari Jaksa lagi, apakah berkasnya masih ada yang kurang. Perkara ini sudah lama bang, ketemunya pas aku masuk kemarin. Intinya kami tidak ada memperlamakan kasus itu, secepat mungkin akan kami selesaikan. Apapun ceritanya, akan segera kami tuntaskan itu,” tegasnya.

 

Terakhir Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan Hasurungan, S.H, mengatakan, “kita masih dalam penelitian. Kalau memang dengan kita ya pasti lagi dipelajari terhadap syarat formil dan materil nya,” ujarnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.