Diduga Jual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak, Pelaku Diciduk Polsek Tapung Hilir

Kampar, Riau54 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil amankan seorang pria yang diduga menjual nomor judi togel, di kedai tuak yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis malam (26/11/2020).

 

Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah inisial HS alias H (35) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Petugas juga mengamankan barang bukti 4 lembar kertas putih berisi catatan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi, 1 unit Hp Nokia warna biru, 2 buah pena dan sebuah dompet warna coklat Merk Levis, serta uang tunai sebesar Rp 1.212.000 yang diduga dari hasil perjudian.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu piket Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas judi togel di kedai tuak milik Manulang yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, IPTU. Aprinaldi, S.H, perintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Hendro Wahyudi, S.H, beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian setiba dilokasi, Tim menemukan tersangka HS sedang melakukan aktivitas judi togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hilir, Iptu. Aprinaldi, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini. Lanjut disampaikan Kapolsek Tapung Hilir, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.