Diduga Informasi Bocor, Kafe Sekitar Kawasan Plaza Dua Raja Sudah Tutup Saat Disidak

Bogor649 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Operasi Gabungan yang berlangsung Sabtu (13/2/2021) malam dari Tim gugus covid kabupaten bogor berjalan lancar.

Ada beberapa tempat hiburan dan kafe yang berhasil ditutup dan dibubarkan, operasi dilaksanakan di jalur bojong baru sampai keradenan sukahati. Operasi gabungan juga mendatangi kawasan ruko Mall Plaza Dua raja Ciluar Sukaraja, di mana di dalamnya banyak tempat hiburan yang selalu buka setiap hari seperti Karaoke Nada lestari dan karaoke M2 yang mana kedua kafe itu milik satu orang (GH) yang diduga memiliki beberapa kafe di kabupaten Bogor.

Menjadi sebuah pertanyaan bagi Pemkab Bogor, Kenapa begitu sulit menertibkan kafe-kafe di kawasan ruko-ruko mall plaza Ciluar Sukaraja? Jelas sudah ada peraturan bupati yang mengatur kafe karaoke di tengah pandemi covid 19. Setiap kali melakukan operasi di lokasi, kafe-kafe sudah tutup. Sudah banyak pemberitaan adanya kafe yang selalu buka hingga pagi namun tidak ada tindakan tegas yang diambil. Diduga Informasi sidak ke lokasi kafe sudah bocor duluan sebelum petugas turun, sangat disayangkan setiap kali sidak informasi sudah bocor duluan sebelum dilaksanakan sehingga petugas hanya bertemu kafe yang tutup.

Sampai berita ini diturunkan, Awak media nasional sangat sulit mendapatkan keterangan dari pihak terkait, seperti satpol PP maupun pihak-pihak pemangku kebijakan. Upaya menghubungi sudah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pesan Whatsapp namun tidak pernah direspon. Bahkan media nasional sudah menghubungi ketua DPRD untuk meminta tanggapannya terkait kafe-kafe yang beroperasi di tengah pandemi covid 19 melalui telepon, namun tidak ada respon/tidak diangkat walaupun sambungan masuk tiga kali telepon tidak direspon. Minggu (14/2/2021) pukul 11.56 Wib.

Media Nasional menghubungi Bung Rudy, Ketua Ormas Maluku Satu Rasa (M1R) dan sekaligus Kepala Satgas Dpc Ajwi Kabupaten Bogor memberikan tanggapan terkait adanya kafe yang beroperasi di kawasan Ruko Plaza Dua Raja Ciluar, Kecamatan Sukaraja.

“Saya sebagai ormas berpendapat merasa perlu sekali tindakan tegas dari Pemerintah kabupaten dan Polres serta Tim Gugus Covid atas pelanggaran yang dilakukan tempat karaoke Nada Lestari dan M2. Kalau perlu cabut izinnya agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang bandel lainnya dan untuk keberhasilan Pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19”, tegas kepala satgas Dpc AJWI Kab. Bogor

“Tindak Tegas Tanpa pandang bulu demi menyelamatkan nyawa manusia dari perbuatan orang yang mencari untung dengan mengorbankan orang lain,” tutupnya.

Dpc AJWI Kabupaten Bogor berharap agar penegakan disiplin dalam mengawal peraturan pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten harus secara tegas demi penyelamatan nyawa manusia dari pandemi Covid 19 yang sudah merenggut banyak nyawa manusia. Maka semua elemen harus digerakkan dan mohon agar pihak-pihak berkepentingan tanggap merespon informasi yang sudah menjadi produk jurnalis. Sangat disayangkan jikalau upaya kita membantu pemerintah justru diabaikan, tidak punya waktu merespon apa yang menjadi kepentingan Jurnalis dalam berhubungan dengan pemerintah daerah maupun wakil rakyat. Mari kita jaga dan sayangi kesehatan masyarakat, keluarga, sahabat-sahabat kita dari penyebaran Covid 19 dengan saling berperan aktif mengecek sekitar kita dalam memutuskan rantai penyebaran Covid 19. (Nim-R)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.