Diduga Gelapkan Dana Desa, Bendahara Desa Purana Dituntut Mundur

Pemalang834 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Seluruh elemen warga masyarakat dan pemuda melakukan audensi untuk klarifikasi terkait indikasi dugaan penggelapan sisa dari Dana Desa (DD) tahun 2021 oleh oknum Bendahara Desa Purnama, di Pendopo kantor balai desa Purana Kecamatan Bantar bolang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).

Turut hadir dalam audensi tersebut diantaranya jajaran unsur Muspika, Kades, Lembaga BPD dan seluruh jajaran perangkat desa maupun tokoh masyarakat desa Purana Kecamatan Bantar bolang .

Tuntutan dan klarifikasi warga masyarakat desa Purana yaitu sisa Dana Desa (DD) tahun 2021, Proyek Rabat beton maupun bronjong.

Oknum bendahara desa ini dituntut untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang disalah gunakan maupun mengundurkan diri sebagai perangkat desa Purana Kecamatan Bantar bolang Kabupaten Pemalang.

Kepala desa Purana Sopan ketika dimintai tanggapannya oleh medianasional.id menyampaikan, “Sisa Dana Desa (DD) berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), baik proyek rabat beton dan bronjong tahun anggaran 2021 jumlah total Rp 198.176.600 ; saudara Hilman selaku bendahara desa sanggup untuk mengembalikan dalam jangka waktu 1 minggu mulai tanggal 5 sampai 12 Januari 2022,” terang Kades.

“Dirinya siap bertanggung jawab penuh, jika Hilman dalam jangka waktu 1 minggu itu tidak bisa mengembalikan dan terkait pengunduran diri yang bersangkutan itu semua melalui sebuah proses dan membutuhkan waktu,” ujarnya. (Agus sarbini)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses