Kampar, medianasional.id – Aktivitas penambangan Galian C Jenis Tanah Urug Tanpa izin di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sepertinya tidak ada efek jera, diduga tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Polsek Tapung, Polres Kampar.
Seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia taat dengan aturan dan perundangan yang berlaku di NKRI, setiap para pengusaha harus didahului pengurusan izin. Namun kenyataannya, para pelaku usaha tersebut merajalela beraktivitas melakukan penambangan jenis tanah urug, yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan pada Senin 17 Februari 2025, tampak dua unit alat berat standby di lokasi penambangan Galian C tersebut dan 1 orang operator alat berat menghampiri dan menyuruh tim awak media untuk pergi ke pos yang ada di depan.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi salah seorang operator alat berat tersebut, namun Ia enggan berkomentar dan menyuruh awak media konfirmasi kepada orang yang ada di pos.
Selanjutnya awak media mendatangi pos tersebut, namun tidak ada satu orang pun disana.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor Polsek Tapung ingin menjumpai Kapolsek, namun Kapolsek Tapung tidak ada di tempat. Ketika dihubungi via telepon, Kapolsek Tapung, Kompol. David Harisman, ST, mengatakan sedang di Polres Kampar, ada kegiatan,” ujarnya.
Kemudian awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP. Aulia Rahman, SH, MH, melalui telepon whatsapp untuk mempertanyakan aktivitas Galian C ilegal tersebut.
Kanit reskrim menjawab, “terima kasih informasinya. Nanti akan kami tindaklanjuti, sekarang saya masih ada kegiatan di luar. Saya tidak ada di kantor,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, awak media menghubungi pemilik usaha Galian C ilegal yang berinisial I untuk untuk konfirmasi. Namun I mengarahkan awak media konfirmasi kepada orang kepercayaannya berinisial A.
Ketika dikonfirmasi, A tidak bisa menjawab pertanyaan awak media. Ironisnya lagi, A mencoba menyuap awak media dan hendak memberikan sejumlah uang. Namun awak media menolak dan meninggalkannya.
Dengan kejadian tersebut nampak seolah aparat penegak hukum menyepelekan dampak dari pembiaran aktivitas tambang ilegal, sehingga para pengusaha tambang menganggap segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang, bukannya mengurus perizinan legalitas aktivitas tambang tersebut.






