Diduga Dishub Banjarnegara Lakukan Pembiaran Terhadap Angkot yang Tak Berijin Trayek Resmi

Banjarnegara, medianasional.id | Paguyuban Lintas Pengemudi Ponjen (LIPPO), trayek Banjarnegara – Ponjen Kebutuh mengeluhkan dengan adanya beberapa angkot yang tidak memiliki ijin trayek resmi beroperasi di wilayahnya. Jum’at, 24/03/2023

Sukisno ketua Paguyuban Lintas Pengemudi Ponjen (LIPPO) menuturkan ke medianasional.id yang di dampingi Komnas PPLH Wilayah Jawa Tengah bahwa, Paguyuban LIPPO mengeluhkan dengan banyaknya angkot yang tak memiliki ijin trayek resmi beroperasi di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sejak 25 tahun yang lalu, tepatnya sejak berdirinya Paguyuban LIPPO pada Tahun 1997 yang mana Paguyuban LIPPO ini merupakan Program Pemerintah yang dihadirkan untuk Kecamatan Pagedongan yang dulunya masih bernama Kecamatan Banjarnegara, akan tetapi sempat ada penolakan oleh Perintis yang berplat hitam.

Setelah terbitnya Perbub Nomor 747 Tahun 2007 angkot yang sebelumnya berplat hitam berubah menjadi plat kuning, dan berubahnya plat hitam menjadi plat kuning saat itu tidak di dibarengi ijin trayek angkutan yang dikeluarkan oleh Dishub “ imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Paguyuban LIPPO sudah berulang kali mengadukan hal tersebut melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara akan tetapi tidak ada tanggapan yang pasti dan terkesan tidak respon.

Selanjutnya Paguyuban LIPPO mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara pada Jumat, 20/01/2023  pukul 14.00 WIB di Auditorium Dishub yang dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus Koperasi LIPPO Jaya Mandiri, Paguyuban Personek Abasel (yang tidak berijin trayek), Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, namun tidak ada hasil penyelesaian.

Saat medianasional.id meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara selanjutnya para pihak di kumpulkan, saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Mohamad Iqbal SE, Paguyuban LIPPO, Komnas PPLH Nunik Rusmiati, dan Kabid Angkutan Setiyono,S.Sos tetapi dari pihak yang tidak memiliki ijin trayek tidak menghadiri.

Mohamad Iqbal selaku Kepala Dinas mengatakan, akan dihadirkan kembali pihak pemilik angkot yang tidak memiliki ijin dan akan dilanjutkan dengan dinas terkait di Banjarnegara,”katanya.

Dengan beroperasinya  Angkutan Kota yang tidak memiliki ijin trayek,  Diduga Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara tidak mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan yang mana berbunyi “Setiap perusahaan angkutan umum, wajib mengantongi izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek,diluar trayek atau barang”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.