KENDAL – medianasional.id- Perihal ditolaknya gugatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan (Dico Ganinduto -Ali Nurudin) oleh Bawaslu Kendal, Dico Ganinduto mengaku batal melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Hal ini ditegaskan Dico ke awak media di Rumah Dinas Bupati Kendal, Jawa Tengah, Kamis (19/9/24).
“Ini keputusan yang sulit dan berat. Namun saya menghormati para senior dan demi jalanya demokrasi di Kendal yang kondusif,” kata Dico.
Dico membeberkan, keputusan itu diambil melalui pertimbangan yang matang dan dalam. Serta masukkan para politisi senior dan konsultasi beberapa pihak. Maka dia memutuskan tidak mengajukan banding ke PT TUN.
Dico pun berharap dan berdoa, demokrasi Pilkada Bupati di Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dico pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah mendukungnya selama ini.
“Warga Kendal berhak untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dico menegaskan, dirinya akan terus berjuang di jalur politik. Juga akan terus memberikan kontribusi sebisa dan semaksimal untuk Kabupaten Kendal yang lebih baik.
“Ini bukan merupakan akhir, tetapi merupakan awal dari perjuangan di politik,” tutupnya.
Sebelumnya berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ustadz Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diserahkan ke KPUD Kendal pada Kamis, (29/8/) lalu, berkas pendaftaran dikembalikan oleh KPUD Kendal ke pendaftar.
Dikarenakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mendaftarkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H. Beny Karnadi. Kemudian Pasangan Dico-Ali mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kendal, namun ditolak juga oleh Bawaslu Kendal.(*)




