Dibantu Warga Seorang Pembobol Warung Ditangkap Polisi

Pringsewu386 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Seorang pemuda 20 tahun bernama Lexa Herwan ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Pasalnya pria pengangguran tersebut dipergoki melakukan pencurian di salah satu warung di Pekon Banding Agung.
Dari tangan warga Negeri Agung Kecamata Talang Padang, turut diamankan barang bukti berupa uang hasil pencurian dan 2 dompet serta sepeda motor yang digunakannya.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama warga setelah dia dipergoki usai mencuri dompet berisi uang di warung korbannya Anizar (60) di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
“Tersangka ditangkap, kemarin sore, Rabu, 30 Oktober 2019 sekita pukul 18.30 Wib di Pekon Banding Agung,” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (31/10/19).
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis pencurian dilakukan oleh tersangka ketika korban sedang berada didalam rumahnya mengetahui, melihat pelaku masuk kedalam warung yang pada saat dalam keadaan pintu terbuka kemudian mengambil dompet berisi uang, mengetahui adanya, pencurian, lalu korban meminta pertolongan warga guna mencegah pelaku melarikan diri.
Kemudian dua saksi berada dekat lokasi sehingga, pelaku berhasil diamankan bahkan pelaku sempat dihakimi massa sehingga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan klopak mata sebelah kiri. Beruntung petugas yang mendengar informasi segera mendatangi TKP dan mengevakuasinya ke puskesmas Talang Padang.
“Posisi warung berada didepan rumah, setelah dipergoki warga. Kemudian tersangka diamankan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Talang Padang,” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 1 buah dompet berwarna coklat berisi uang senilai Rp.605 ribu milik korbannya, dompet warna coklat yang berisikan KTP tersangka dan sepeda motor Honda Revo Fit B 6254 CTY milik tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian melihat warung dengan kondisi terbuka tanpa ada penunggunya. “Melihat warung tidak ada yang menunggu, sehingga saya masuk mengambil dompet di laci warung,” kata tersangka di Mapolsek Talang Padang.
Menurutnya, ia baru pertama kali mencuri, karena ia sedang membutuhkan uang yang akan dipergunakannya untuk membayar hutang dan menyesali perbuatannya.
“Baru pertama kali mencuri, sebab butuh untuk bayar utang. Sekarang saya menyesal,” tandasnya. (*)
.
Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.