KENDAL- medianasional.id – Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq mengaku terkaget, pasalnya sekelas Kawasan Industri Kendal (KIK) hanya membayar Rp 10 juta per bulan untuk membuang sampahnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Kendal.
Padahal KIK termasuk salah satu penghasil sampah terbesar, yang membuang sampahnya di TPA Darupono Kendal.
“Soal sampah ini, DPRD baru tahu kalau KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan. Saya akan koordinasi dengan DLH, untuk membahas masalah ini,” tegas Mahfud.
Kawasan Industri Kendal (KIK) yang di tengahnya berdiri banyak perusahaan hingga saat ini belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Kondisi ini berakibat pada sampah yang dihasilkan KIK di buang ke TPA Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Setidaknya, dalam setiap harinya ada 4 hingga 6 truk sampah dari kawasan industri tersebut yang dibuang ke TPA Darupono. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto, Kamis (6/3/2025).
“Iya, setiap harinya sampah KIK dibuang ke TPA Darupono. Dan mereka hanya membayar Rp10 juta perbulan ke Pemkab Kendal,” kata Aris Irwanto.
Aris sendiri tidak berani menilai uang Rp 10 juta tersebut sedikit atau banyak. Dirinya hanya membandingkan dengan pabrik Sari Tembakau yang sama-sama membuang sampahnya ke TPA Duropono dan membayar Rp10 juta per bulan.
“Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sedangkan KIK di dalamnya berdiri banyak pabrik,” ungkapnya.
Aris, mengaku sedikit kesulitan berkomunikasi dengan KEK. Ia menceritakan, pernah bersama komisi C DPRD Kendal berkunjung ke KEK, untuk membicarakan masalah sampah dan tenaga kerja. “Tapi hasilnya tidak maksimal,” terangnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi juga berharap para pelaku industri di Kabupaten Kendal dapat bekerjasama dengan Pemkab jika belum dapat menyediakan pengelolaan sampah sendiri.
“Seingat saya ada PP (peraturan pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerjasama dengan kita,” tegas Benny Karnadi.
Sementara itu, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan).
“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” kata Juliani.(*)





