Dani Nurachman Akui Keterlambatan Proyek Kesalahan Disdik Kota Bandung

Bandung195 Dilihat

Bandung, Medianasional.id – Dani Nurachman, S.Ap.,M.Ap Kabid Pembinaan dan Pengembangan SMP selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) mengakui keterlambatan pembangunan merupakan kesalahan pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, hal ini diungkapkan Dani pada Medianasional id, saat dikonfirmasi di kantornya pekan lalu.

“Pihak kami menunggu apakah kegiatan ini jadi ditenderkan apa tidak, menggingat waktu sudah memasuki akhir tahun 2023, akibat molornya waktu pelaksanaan tender pihak dinas kota Bandung tidak melakukan persiapan apa-apa setelah diumumkan pemenang lelang, yang seharusnya kontraktor sudah bisa bekerja namun karena bangunan lama belum dibongkar, maka pelaksanaan menjadi tertunda,” katanya.

Saat ditanya berapa anggaran dan sekolah penerima dana DAK, ironisnya Dani tidak bisa memberikan secara rinci. “Saya tidak ingat karena rincian sekolah penerima ada di LPSE, silahkan saja klik semua ada disana,” ucapnya.

Untuk besaran dananya pun dirinya tidak hapal.

Dijelaskan Dani, “untuk pembangunan SMPN 63 karena terjadi keterlambatan pihak kita sudah memberikan denda sebesar Rp.50.000.000,- kalau ngga salah denda kita berikan sebesar 5% dari nilai kontrak. Berbeda dengan SDN Cibiru 090 Kota Bandung, karena penyebab keterlambatan pekerjaan dari pihak kita Dinas pendidikan kota Bandung tidak ada denda adminitrasi, kita membuat kesepakan dengan penyedia pekerjaan akan selesai 3 Minggu dari sekarang,” ujarnya.

Disinggung kalau pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kesepakatan, untuk sementara ini kata Dani masih memegang agrimen yang telah disepakati, “untuk langkah-langkah selanjutnya kita lihat saja nanti. Allhamdulilah pembangunan SMPN 63 sudah bisa dimanfaatkan oleh pihak sekolah sudah selesai 100 persen, walaupun disana-sini masih banyak perbaikan, seperti cat dinding, kunci pintu tapikan masih ada masa pemeliharaan. Untuk serah terima hasil pekerjaan santai sajalah jangan terburu-buru,” ungkap Dani.

Adanya informasi terkait agrimen pada saat pengajuan proposal Dani mengaku tidak mengetahuinya, karena yang mengelola data proposal ada tim, dirinya hanya sebagai eksekutor.

Sebagaimana hasil investigasi Medianasional id di lokasi, Progres pekerjaan sampai saat ini, Jumat (26/01/2024) baru mencapai sekitar 70 persen, ironisnya pekerjaan sudah melewati tahun anggaran 2023.

Anehnya, pemberian waktu sekitar 3 Minggu untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa diberikan sanksi secara administrasi tidak jelas dasar hukumnya. Berdasarkan data yang didapat setiap rekanan yang mengikuti pelelangan harus membuat fakta integritas terlebih dahulu yang isinya, mengikuti proses secara bersih, transparan, akuntabel dan profesional, dan apabila melanggar hal-hal dalam fakta integritas bersedia menerima sanksi secara administrasi, menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, bersedia digugat secara perdata dan dilaporkan secara pidana.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.