Dana Desa Tidak Boleh Untuk Mengelola Pengembangan Pariwisata

Lampung66 Dilihat
Way kanan, redaksimedinas.com – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMK) Kabupaten Way Kanan Selan pada hari Kamis (15/2) memanggil beberapa kepala kampung yang memiliki potensi wisata di kampungnya, pemanggilan itu dilakukan terkait tidak diperbolehkannya Dana Desa dipergunakan langsung untuk pengembangan pariwisata.
Selan mengatakan dalam mengelola pariwisata kepala kampung tidak diperbolehkan langsung menggunakan dana desa (DD) untuk pengembangan pembangunan fasilitas lokasi pariwisata di kampungnya.
“Justru saya menyarankan kepada kepala kampung untuk mengedepankan badan usaha milik kampung (Bumkam). Sehingga dana desa yang dikelola melalui Bumkam bisa mengelola pariwisata”, kata Selan.

Lebih jauh Selan menuturkan, selain tidak bertumburan dengan aturan atas Pengelolaan pariwisata melalui Bumkam juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kampung, “kepala kampung yang hari ini mengikuti pertemuan teknis pengelolaan pariwisata melalui Bumkam yaitu, kampung Banjar Masin, Rambang Jaya, Kampung Umpu Bhkati, Umpu Kencana, Banjar Negeri, Rantau Temiang, Kota Wai, Way Mencari serta kampung Bumi Harjo,” tutur Selan.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan Kampung-Kampung bisa mengelola pariwisata melalui Bumkam bukan langsung menggunakan dana desa untuk mengelola pengemabangan pariwisata. (maria)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.