Daerah dan Kebijakan Pendidikan di Halmahera Selatan

Maluku Utara215 Dilihat

Penulis : Muhammad Kasim Faisal akademisi STAIA Labuha

ADVERTISEMENT

Acap kali sebuah kebijakan yang dibuat pada lingkungan suatu organisasi sering menghadirkan kontroversi antara pembuat kebijakan dan cara pandang setiap orang ataupun kelompok yang terindikasi system’ di dalamnya. Misalnya, kebijakan yang hadir dikarenakan adanya benturan politik, kondisional, polemic, hingga pada kondisi social organisatoris yang dipimpin oleh seorang pemimpin. Dalam setiap model kebijakan yang dibuat oleh pemimpin tidak terlepas pisah dari nilai-nilai yang menyangkut karakter, politik, organisasi (structural), pribadi, ideology bahkan pada wilayah intervensi “tim sukses dan partai politik” yang memiliki hampir semua andil penuh dalam memberikan pandangan yang berbau kepentingan tertentu. Semisal jika dilihat pada kebijakan pada kalangan elite (Elite Modeling), seperti kita lihat bersama dibeberapa Negara berkembang atau negera dunia ketiga seperti halnya korea utara, kuba dan korea selatan dan Indonesia di era orde baru. Dalam setiap kebijakan tersebut selalu didominasi oleh kalangan individual yang sangat kuat sehingga tidak bisa dielakan pada setiap lembaga politik dan masyarakat, dalam pemikiran Dye mengatakan bahwa rakyat memiliki perilaku apatis dan tidak memiliki informasi yang baik tentang setiap kebijakan yang dibuat baik dalam tatanan sentralisasi dan desentralisasi. Dalam pandangan secara fenomenalogi sejak dewasa ini, system kebijakan yang kita rasakan memiliki system secara terpusat baik tingkat nasional maupun daerah.

Pendekatan “PROYEK” dalam kebijakan pembangunan daerah

Masyarakat yang dibentuk dan diperintah oleh para birokrat akan menjadi masyarakat-masyarakat birokrat yang nantinya masyarakat tersebut menjadi birokrasi yang akan patuh dan tunduk terhadap perilaku dan sikap serta kepentingan para birokrat, sehingga ketika masyarakat tergolong pada fase tersebut maka dapat dikatakan masyarakat secara kolektif akan terbentuknya pemikiran-pemikiran yang bersifat identitas primordial yang pada nantinya dijadikan sebagai kepentingan politik apabila segala sesuatu tercapai atas kepentingan partai dan elit tertentu.

Di luar dari hirarki kerajaan pejabat (daerah) terdapat masyarakat yang tak berdaya (poweeless) di hadapan pejabat yang membuat kebijakan (birokrasi). Selain masyarakat yang tak berdaya terdapat juga golongan structural yang tak berdaya apabila pada masa keberlakuan kepentingan untuk mendapatkan suatu “kekuasaan” terdapat beberapa “orang” yang tak searah politik sehingga terjadi provokatif primordial yang kolektif tertentu menghadirkan nilai “arogansi” yang menekan kebijakan pribadi sehingga pada proporsi struktural tertentu dijadikan sebagai bumerang terhadap “kebijakan birokrasi” terhadap lawan politik. Adapun beberapa tipe yang sering dijadikan sebagai indikator, yakni pertama pejabat yang mengambil kebijakan birokrasi menjadi sentral masyarakat sehingga mengalami ketergantungan dari bawah ke atas bukan dari atas ke bawah sehingga masyarakat tidak menjadi prioritas. Kedua kekuasaan kebijakan birokrasi (pejabat) dijadikan sebagai identitas yang sakral, begitu menakutkan, susah di sentuh, sulit untuk ditemui serta masyarakat tidak semena bertemu pejabat. Ketiga konsekuensi posisi tawar harga warga ketika berhadapan dengan pejabat dan seterusnya. Dari pokok yang dimaksudkan bahwa, dapat dikatakan bahwa setiap kebijakan yang dijadikan sebagai bahan kepentingan guna melemahkan segala unsur baik secara organisatoris maupun masyarakat.
Jika dilihat dari segi polemik politik kedaerahan yang terjadi sekarang baik di Maluku Utara yang khususnya pada kabupaten Halmahera Selatan tentang kebijakan publik yang terjadi dewasa ini yang dimana sudah terjadi kurang lebih satu tahun. Sesuai dengan beberapa waktu lalu dimana ruang demokrasi yang dibangun dalam bentuk maupun wadah intelektualitas guna melihat pengembangan serta perencanaan prospek pemerintah kedepan, dalam hal ini sebagai pelaku dan pemangku kebijakan sangatlah miris mengenai setiap cara pandang pemerintah terhadap ekspresi masyarakat tentang kebebasan memberikan suara baik lisan dan tulisan secara ilmiah. Olehnya itu, dari segi kebijakan yang diambil secara individual tersebut memberikan (Pekerjaan Rumah) secara pragmatis terhadap kalangan masyarakat ilmiah guna melihat prospek kebijakan ke depan secara baik. Dalam hal ini, seperti di kutip yang dikatakan oleh Rocky Gerung “setiap kekuasaan atau yang berkuasa yang menduduki kursi kepemimpinan, pada saat dilantik maka detik tersebut akan dilontarkan wacana kritis dan kritik bagi kalangan masyarakat ilmiah. Dari ulasan tersebut, apabila setiap kebijakan yang di buat baik bernilai kritis ilmiah akademik pastinya akan hadir kritikan dari cara pandang yang lain. Semisalnya dalam Peraturan Daerah no 2 tahun 2013 tentang pelaksanaan system’ pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan yang tertuang pada BAB II pasal 3, BAB III, pasal 4, BAB IV pasal 11 bagian 5 tentang pemerintah daerah dan pasal 14 tentang kewajiban. Dilihat dari prospek kebijakan daerah sekarang ini belum menyentuh pada aspek pendidikan secara kolektif baik secara administrasi maupun secara organisatoris. Searah dengan perda no 2 tahun 2013 dimana juga dikeluarkan SK Bupati no 143 A tahun 2017 tentang peningkatan sumber daya manusia baik dari strata pendidikan Dasar yang tertuang suatu kebijakan pendidikan guna mengurangi pengangguran di kabupaten Halmahera selatan yang dinamakan Guru Halsel Cerdas (GHC) yang dimana pada tahap pelaksanaanya selama beberapa tahun sebelumnya mencapai 79% (hasil penelitian 2019) walaupun masih mengalami beberapa kendala tentang kesejahteraan guru dan sarana yang dibutuhkan sehingga dari sisi kebijakan pemerintah tahun 2017 tersebut dapat meningkatkan SDM dan meminimalisir taraf pengangguran di Halmahera Selatan.

Akan tetapi, dewasa ini pemerintah daerah dalam artian pengambilan kebijakan tertentu sesuai yang di edarkan (Berita Online) beberapa bulan lalu bahwa GHC akan dialokasikan ke sekolah-sekolah guna dapat memberikan operasional dengan dianggarkan menggunakan dana BOS yang dalam hal ini dapat dikatakan adanya kekeliruan apabila dilihat dalam aturan Permendagri no 24 tahun 2020 serta Permendikbud no 6 tahun 2021 pasal 12 ayat 1, poin A sampai L, ayat 2, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15 tentang penggunaan dana BOS secara regular. Dimaksudkan dalam hal ini, pentingnya sebuah kebijakan publik perlunya melihat, menganalisa, hingga pada wilayah membentuk sebuah regulasi yang searah dengan perundang-undangan agara kebijakan tersebut yang dituangkan dan diaplikasikan kepada badan dinas terkait guna direalisasikan.

Selain itu, adapun program yang diprioritaskan oleh pemerintah sekarang ini yaitu Halmahera Selatan dijadikan sebagai kota yang mengacu pada kemodernan yang dimana termuat dalam system’ pengembangan infrastruktur pembangunan, infrasturktur SDM, hingga pada infrastruktur digitalisasi yang dalam hal ini disebut dengan SMART CITY. Apabila dilihat dari sisi kebijakan kearah pendidikan perlunya sebuah kebijakan untuk dinas terkait dalam mengamati dan meningkatkan potensi SDM yang dibentuk dan dikembangkan secara formal seperti halnya pada pendidikan menengah yang dimana pengembangan materi ajar menggunakan teknologi IT dan bimbingan teknis operasional sistem informasi manajemen tenaga kependidikan dan pendidikan, pengembangan sistem pelaporan, capaian kerja, dan keuangan yang dikelolah dengan menggunakan sarana dan prasaran dengan ketentuan waktu kurang lebih 4 tahun serta system’ manajemen informasi pendidikan usia dini (PAUD) semasa 1 tahun. Dalam hal ini, pemerintah lebihnya memberikan sebuah kebijakan yang dapat diunggulkan sesuai dengan peningkatan dan pengembangan SDM yang tersedia.

Olehnya itu, pentingnya pemangku kebijakan daerah guna memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang dimana dalam setiap pelaksanaan kebijakan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan unsur-unsur guna mendorong kebijakan daerah. Dalam hal ini, apabila setiap kebijakan yang buat dikarenakan oleh kepentingan politik, partai dan kelompok tertentu maka setiap kebijakan yang diterapkan akan mengalami kontra konsepsi, kontra indikasi dan cara pandang yang lain.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.