CSR = Kontribusi Yang Harus Dilaksanakan Terhadap Lingkungan

Bengkulu58 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Yang dimaksudkan dengan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR), terutama sekali yakni, sebagai kontribusi perusahaan terhadap lingkungan, untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan cara menggunakan sistem manajemen yang chas flow. Guna meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positifnya.

Tentunya hal itu, adalah bagian tanggung jawab seluruh pihak yang berkompeten pada derah setempat. Atau bagi (Pemangku Kepentingan) di Kabupaten Mukomuko ini.

Perihal ini, agar Perda nomor 3 tahun 2014 yang mengatur tentang CSR tersebut, di Kabupaten Mukomuko ini, dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, supaya berjalan dengan maksimal. Mengingat untuk pembakuan Perda-perda tersebut, tidak sedikit anggaran Daerah yang telah tekuraskan.

Menanggapi perihal tersebut, giliran Kepala Desa (Kades) Air Dikit kecamatan Air Dikit, Abu Raza,S.Km angkat bicara. Untuk menguak fakta yang terjadi selama ini, terkait CSR.

Menurut keterangan yang dikemukakan Abu Raza, adapun yang terjadi selama ini, dimana pihak Desa-desa penyangga, memang ada mendapatkan semacam anggaran dari Perusahaan Perkebunan (PP) terkait. Akan tetapi, pihak Desa bersangkutan harus mengajuakan profosal, dengan segala bentuk rincian yang mendetil.
“Akan tetapi realisasinya terhadap pihak Desa, tidak sepenuhnya. Atau tidak sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan. Kita kita menyoalkan, melaui mekanisme tertentu itu. Keinginan desa itukan, realisasinya yang maksimal”, papar Abu Raza, Jumat (09/02), di kawasan pantai Air Dikit.

Lebih lanjut Abu Raza menjelaskan, di Kecamatannya saja, terdapat Enam Desa penyangga bagi perusahaan perkebunan PMA PT. Agromuko. Yaitu, Desa Air Dikit, Air Kasai, Pondok Lunang, Sari Bulan, Dusun Baru V Koto, dan Desa Sumber Sari.
“Saya rasa kalau perda CSR itu dapat berjalan dengan maksimal, otomatis Kecamatan Air Dikit ini, akan maju dari sebelumnya. Itu menurut asumsi saya. Sebenarnya kami menginginkan Perda CSR itu dapat berjalan. Karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau sudah ada legal formalnya, tentu akan lebih baik. Jadi pihak desa juga tidak akan merasa was-was lagi”, demikian Abu Raza.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.