Coba Kabur, Pengedar Narkoba di Kampar ini Gigit Tangan Petugas

Kampar, Riau104 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, berhasil ringkus seorang pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Laboy Jaya, Kec. Bangkinang, pada Jum’at sore (9/3/2018) pukul 17.00 Wib.

ADVERTISEMENT

Pelaku narkoba yang  diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kampar kali ini, adalah KY alias KD (Lk 34), warga Desa Laboy Jaya, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 4,68 gram, 4 pak plastik bening pembungkus, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 2 unit Hp, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (9/3/2018), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka KD sering mengedarkan narkoba di wilayah Desa Laboy Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku, petugas kemudian menemukan KD saat berada dibelakang rumahnya.

Melihat kedatangan petugas ini, KD langsung melarikan diri namun berhasil ditangkap, saat diamankan pengedar narkoba ini mencoba melawan dengan menggigit tangan salah satu petugas hingga mengalami luka cukup serius.

Setelah mengamankan pelaku kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan 2 paket shabu di dalam kamar, dan 1 paket lainnya dekat pintu belakang rumah, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.