Cegah Tindak Kriminal Illegal Fishing di Das Barito, KP 2007 Imbaukan Hal Ini

Sampit205 Dilihat

 

Sampit, medianasional.id – KP XVIII-2007 yang beroperasional di Das Barito, Kabupaten Kapuas, rutin berikan imbauan dan sosialisasi terkait Illegal Fishing, Sabtu (20/1/24).

ADVERTISEMENT

Illegal Fishing ialah Penangkapan ikan tanpa izin, Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Hal tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat bantaran dan pesisir diseluruh Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalteng.

Dirpolairud Kombes Pol Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat illegal, salah satunya penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang.

“Hal tersebut merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,” kata Dirpolairud.

Sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang, oleh sebab itu kita sosialisasikan pasal dan ancaman hukuman serta dendanya, lanjutnya.

Aiptu Hery Purwanto selaku Komandan Kapal XVIII-2007 juga berpesan, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar bersama-sama menjaga keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan.

Hal itu disampaikan kepada masyarakat agar mengantispasi kepunahan ikan di Das Barito, serta menjaga seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.