Camat Batu Brak Terbitkan Imbauan Pencegahan Dini Bahaya Kebakaran

Lampung Barat1049 Dilihat

Lampung Barat. Medianasional.id – – Pemerintah Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, mengeluarkan surat edaran tentang Himbauan Pencegahan Dini Bahaya Kebakaran yang ditujukan kepada seluruh Peratin se-Kecamatan Batu Brak. Surat tersebut ditetapkan di Pekon Balak pada 13 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 364.1/15/V.07/2026 dan bersifat segera itu, Camat Batu Brak Agus Hadi Purnama, S.IP meminta para Peratin untuk aktif mengimbau sekaligus menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan kebakaran kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan instalasi listrik rumah maupun gedung secara menyeluruh dan berkala, serta memastikan instalasi listrik sesuai standar keamanan dengan menggunakan kabel berstandar SNI.

Selain itu, warga diminta tidak menggunakan stop kontak atau colokan listrik secara bertumpuk yang dapat menimbulkan panas berlebih dan berpotensi menyebabkan korsleting listrik. Camat Batu Brak juga mengingatkan agar peralatan elektronik seperti televisi, kipas angin, pompa air, hingga charger ponsel dicabut atau dimatikan saat tidak digunakan maupun saat meninggalkan rumah.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan pentingnya penggunaan perangkat kompor gas yang berstandar SNI, baik tabung, selang, regulator, maupun kompor itu sendiri, serta melakukan pemeriksaan rutin guna memastikan tidak terjadi kebocoran gas. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam penggunaan lilin, kayu bakar, obat nyamuk bakar, lampu minyak, korek api, dan menjauhkannya dari bahan mudah terbakar serta dari jangkauan anak-anak.

Terkait pembukaan lahan, Camat Batu Brak menegaskan agar masyarakat menghindari pembakaran lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya. Jika terpaksa dilakukan, harus mengikuti aturan yang berlaku dengan pengawasan ketat.

Para Peratin juga diminta untuk melakukan pengawasan serta mensosialisasikan seluruh poin imbauan tersebut kepada warga sesuai dengan wilayah dan kewenangannya masing-masing.

Sebagai langkah kesiapsiagaan, surat edaran tersebut turut mencantumkan nomor kontak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat dihubungi apabila terjadi musibah kebakaran, antara lain UPT Damkar Belalau, Balik Bukit, Sukau, Way Tenong, Kebun Tebu, dan Sumber Jaya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kecamatan Batu Brak berharap kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya kebakaran dapat diminimalisir.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses