Bupati Wihaji Sampaikan Perubahan Susunan Perangat Daerah 

Jawa Tengah41 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Sidang Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan daerah, tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 dan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlangsung di DPRD, di pimpin langsung ole Ketua DPRD Kabupaten  Batang Imam Teguh Rahajo.

Bupati Batang Wihaji dihadapan anggota legislatif sampaikan 4 (empat) Raperda meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dilandaskan pada evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum bidang penanaman modal dan perizinan satu pintu dan urusan ketenagakerjaan yang diampu oleh 1 (satu) perangkat daerah DPMPTSP NAKER dengan tipe A.” Jelas Wihaji

Dijelaskan juga bahwa disisi lain adanya instruksi presiden dalam rangka kemudahan iklim investasi di daerah dan ditindak lanjuti dengan adanya Permendagri Nomor 100 tahun 2016,  tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

“Maka perlu mengevaluasi kelembagaan perangkat daerah pada DPMPTSP dan NAKER semula menjadi 1 (satu) Dinas dengan Tipe A menjadi 2 (dua) dinas yakni 1 (satu) dinas dengan Tipe B untuk DPMPTSP dan 1 (satu) dinas dengan tipe C untuk DISNAKER.” Kata Wihaji

Hal tersebut dilandaskan pada skor hasil validasi lanjutnya, Hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Urusan Pemerintahan di bidang Tenaga Kerja, masing-masing memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi Perangkat Kerja/Dinas tersendiri dalam rangka penanganan urusan secara optimal.

“Skor hasil validasi pemetaan Urusan pemerintahan umum bidang penanaman modal sebesar 720, termasuk dalam kategori kelembagaan Tipe B tertanggal validasi 1 Juli 2016, Skor hasil validasi Urusan pemerintahan umum bidang tenaga kerja sebesar 540, termasuk dalam kategori kelembagaan tipe C, tertanggal validasi 30 Juli 2016.” Kata Wihaji

Untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2005 tentang lzin Gangguan, dimaksudkan untuk menindak lanjuti lnstruksi Presiden tentang kemudahan iklim investasi di daerah dan guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Batang serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

“ Raperda tentang pajak daerah adalah raperda yang mengakomodir dan menyatukan 11 Perda yang kita miliki, Kesebelas perda ini nantinya dijadikan satu perda yaitu Perda pajak daerah, Adapun materi Perda pajak daerah tersebut selain mengakomodir ketentuan baku tentang perpajakan juga mengatur beberapa penyesuaian tarif dan penyesuaian permukaan pemungutan serta insentif pemungutan di samping menyatukan Perda agar lebih sistematis substansi ada juga menyesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.” jelasnya

Adapaun Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dilatarbelakangi oleh adanya Instruksi Presiden dalam rangka kemudahan iklim investasi di daerah sehingga pemungutan retribusi izin gangguan yang diatur dalam Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu perlu dihapus. (50N /3D0)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.