Bupati Serahkan Sertifikat untuk Pemprov Lampung Lampung dan Lembaga Vertikal

Pesisir Barat724 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan secara langsung sertifikat tanah hibah Pemkab Pesibar ke Pemprov Lampung dan lembaga vertikal lainnya, di ruang rapat Bupati, Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (3/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. Senin Mustakim, S.Sos., M.Si., Pj. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Forkopimda Pesibar, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Dalam sambutan Bupati Agus Istiqlal mengatakan bahwa, penyerahan sertifikat tersebut merupakan momen penting dalam pengelolaan aset daerah dan menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Pesibar dalam mendukung pembangunan daerah.

“Hibah tanah ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara Pemkab Pesibar dengan Pemprov Lampung serta lembaga vertikal yang ada. Melalui hibah ini, diharapkan dapat mempercepat berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tutur Bupati Agus Istiqlal.

Bupati Agus Istiqlal juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi hingga terjalinnya kerjasama yang baik. “Diharapkan kerjasama tersebut dapat terus berlanjut dan menghasilkan berbagai manfaat yang positif bagi masyarakat Pesibar,” pungkas Bupati Agus Istiqlal.

Penyerahan sertifikat oleh Bupati Agus Istiqlal tersebut diantaranya
1. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00011 dengan luas 1.180 Meter Persegi di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Pemprov Lampung.
2. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00012 dengan luas 1.886 Meter Persegi di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Lampung.
3. Sertifikat Nomor; 08.15.01.02.4.00045 dengan luas 754 Meter Persegi di Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah, diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung.
4. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00009 dengan luas 3.606 Meter Persegi di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.
5. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00013 dengan luas 2.559 Meter Persegi di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Dirjen. Imigrasi Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.