Bupati Sampaikan LKPJ 2020 dan Raperda Kepariwisataan Kepada DPRD

Purbalingga32 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Bupati Purbalingga bersama Wakil Bupati Purbalingga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Purbalingga, Senin (22/3) di Ruang Rapat DPRD. Penyerahan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019.

Ada sejumlah hal secara makro yang diraih pada tahun 2020 lalu. Diantaranya : Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Purbalingga tahun 2020 tercatat 68,97; Kesejahteraan penduduk Purbalingga terus meningkat sepanjang 2016 – 2020, hal ini terlihat dari pengeluaran riil per kapita per tahun yang terus meningkat mencapai Rp.10.131.000 di tahun 2020; Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja tahun 2020 mencapai 69,89, mengalami peningkatan dari tahun 2019 yang berada pada angka 67,88.

“Persentase kemiskinan Kabupaten Purbalingga pada tahun 2020 sebesar 15,90%, dan Tingkat Pengangguran Terbuka naik menjadi 6,1, kenaikan ini merupakan dampak pandemi global Covid-19,” lanjut Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.

Capaian selanjutnya, yakni perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah 4 kali berturut-turut. Capaian Nilai Evaluasi SAKIP Kabupaten Purbalingga sebagai indikator yang menggambarkan kinerja instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan dengan nilai 61,50 kategori B.

“Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atas LPPD Kabupaten Purbalingga dengan status kinerja Sangat Tinggi dan skor sebesar 3,2219; Maturitas Penyelenggaraan SPIP berada di Level 3 berdasarkan hasil quality assurance,” katanya.

Indeks SPBE kategori Baik dengan nilai 3,04; Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 93,5. Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) tahun 2020 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan nilai ‘SANGAT BAIK’ (skor 91,31). Pemeriksaan meliputi tiga aspek yakni Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

Terkait dengan Investasi, adapun realisasi investasi tahun 2020 mencapai Rp.758.271.424.434,-. Angka tersebut merupakan realisasi investasi baru maupun pengembangan/perluasan usaha berdasarkan penerbitan izin, dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang bergerak dalam berbagai sektor usaha seperti perdagangan dan jasa, industri, properti, pariwisata, perhotelan, telekomunikasi, konstruksi, dan lain-lain.

“Sedangkan berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas dan daya saing sektor-sektor ekonomi rakyat, kami dorong melalui kerja sama dengan marketplace dan sejumlah toko modern, dan berbagai program peningkatan pemberdayaan lainnya seperti Subsidi Bunga yang disalurkan lewat lembaga keuangan, Program Bela Beli, dan Tuka-Tuku. Dalam kaitan dengan upaya mendorong pembiayaan UKM, Pemkab Purbalingga mendapat penghargaan TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) Award dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK),” katanya.

Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Refocusing atas APBD Tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanggulangan tanggap darurat Covid-19. Beberapa porsi belanja yang dialihkan adalah belanja barang/jasa, belanja pegawai, dan belanja modal dengan jumlah alokasi mencapai Rp.49 Miliar. Di sisi lain, terjadi penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp.153,4 Miliar. Tentunya Pemerintah Daerah berharap dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bergerak bersama-sama dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Disamping penyampaian LKPJ 2020, Rapat Paripurna kali ini juga dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Secara garis besar latar belakang disusunnya Raperda ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk mendorong bidang kepariwisataan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” katanya.

 

Reporter : Bambang

Editor : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.