Bupati Pesisir Barat Tekankan Perangkat Daerah Mampu Jemput Bola Mencari Pendanaan Non APBD

Pesisir Barat191 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Dalam rangka mempertajam indikator serta target kinerja program Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar Forum Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati setempat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH, MH bertempat di ruang rapat Lt. III Gedung A, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa 07/03/2023.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal menyampaikan Forum Perangkat Daerah merupakan forum strategis bagi seluruh Perangkat Daerah untuk membahas dan menyepakati secara objektif RKPD dengan memperhatikan hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman usulan prioritas pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

“Saya berharap, melalui forum ini agar usulan prioritas pembangunan dapat diboboti berdasarkan arah kebijakan, tema dan fokus pembangunan Pesisir Barat tahun 2024. Sehingga terciptanya sinkronasi antara dokumen RKPD dengan rencana kerja,” tutur bupati yang kerap disapa Udo Lal.

Dia melanjutkan, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang No.25/2004 dan Permendagri No.86/2017 dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama- sama antara seluruh perangkat daerah.

Sehingga hasil rumusan menjadi kesepakatan yang akan diimplementasikan dalam bentuk prioritas pembangunan pada rencana kerja masing-masing Perangkat Daerah, dan lebih lanjut dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan serta menjadi bahan pemutakhiran RKPD.

Sedikitnya, ada tujuh program yang dinilai belum optimal dan harus di maksimal lagi. Tujuh point tersebut tentu menjadi fokus pembahasan dan evaluasi dari Bupati yang dari partai Nasdem ini.

Adapun program yang di nilai belum optimal adalah, kegiatan dan sub kegiatan sebagai upaya tercapainya visi terwujudnya Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera. Selanjutnya ada penyusunan program harus berdasarkan money follow priority, yang berarti semua perencanaan program harus berdasarkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis).

Selanjutnya, penyusunan kegiatan wajib memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal berbasis SDGs (Sustainable Development Goals), berdasarkan usulan dari hasil Musrenbang Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran DPRD.

Kemudian, perumusan kegiatan juga harus efisien dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga setiap kegiatan dapat terserap dan bisa dilaksanakan dengan maksimal.

Point berikutnya, semua perangkat daerah di tekankan mampu jemput bola mencari pendanaan dari sumber non APBD baik melalui APBD Provinsi dan APBN dan proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi SIPD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(sul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.