Bupati Pesisir Barat Menyerahkan Sertifikat Tanah dan Bantuan KWH Gratis Secara Simbolis

Pesisir Barat72 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal, SH.,MH menghadiri sekaligus menyerahkan Sertifikat Tanah dan bantuan KWH Gratis secara simbolis, di pekon Rata Agung kecamatan Lemong, Selasa (12/3).

Dalam Laporan manager PT.PLN ULP liwa Bayu stuwibowo menyampaikan Bantuan biaya penyambungan KWH meter Listrik tahun anggaran 2018 untuk masyarakat kecamatan lemong sejumlah 761 KWH dengan rincian pekon Sukamulya 78 kwh , pekon way Batang 106 kwh, pekon pardahaga 61 kwh, pekon tanjung jati 56 kwh, pekon tanjung sakti 9 kwh, pekon lemong 17 kwh, pekon Rata Agung 434 kwh sudah terpasang 244 sisanya masih dalam tahap pemasangan.

Sementara Bantuan biaya penyambungan KWH meter Listrik untuk masyarakat kecamatan Bangkunat pada Tahun anggaran 2017 berjumlah 3.042 kwh, kecamatan Ngaras 102 kwh, kecamatan pesisir selatan 162 kwh, Ngambur 850 kwh .

Dalam laporan kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang di wakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT., menyampaikan bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat kecamatan Lemong, untuk 2 pekon yaitu berjumlah 282 sertifikat dengan rincian Pekon rata agung berjumlah 187 sertifikat, pekon malaya Berjumlah 95 sertifikat.

Dalam sambutan Bupati menyampaikan Bantuan Kwh Untuk anggaran Tahun 2017 berjumlah 3.042 kwh dan untuk tahun 2018 berjumlah 1.650 kwh yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Pesisir Barat.

Bupati juga berharap kepada PLN agar segera menyelesaikan pemasangan kwh yg belumb terpasang karna ini merupakan program prioritas pemkab pesisir barat.

Selanjutnya Bupati menyampaikan
kepada pihak kantor pertanahan beserta jajarannya agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah terhadap masyarakat.

Bupati juga menyampaikan bahwa tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

“Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,” jelas Bupati.

Kemudian, Bupati menegaskan sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta untuk memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang nantinya diharapkan secara otomatis akan mengurangi sengketa tanah yang akan terjadi.

Turut hadir pada acara tersebut para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Lemong, para Peratin se kecamatan Lemong beserta perangkat desa dan masyarakat penerima Setifikat Tanah dan Bantuan Kwh gratis. (yodi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.