Bupati Pesisir Barat Bacakan Nota Penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Pesisir Barat47 Dilihat

Pesisir Barat, Medianasional.id- Bupati Pesisir Barat Dr. Drs.Agus istiqlal , SH,. MH membacakan Nota Penjelasannya Ranperda usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD tahun 2020. Digedung DPRD Lantai 3. kecamatan pesisir tengah. rabu 11/03.

Dalam sambutanya bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap 8 (delapan) ranperda 2020 usul kepala daerah yaitu: pertama ranperda tentang kebersihan dan keindahan; kedua ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; ketiga ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; keempat ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi; kelima ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, keenam ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, ketujuh ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, kedelapan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya dalam rangka mewujudkan kebersihan dan keindahan di daerah kabupaten pesisir barat, maka dibutuhkan upaya dari pemerintah dalam membuat arah kebijakan. adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui rancangan peraturan daerah tentang kebersihan dan keindahan sebagai bentuk upaya dari pemerintah daerah dalam menata dan menjaga kebersihan serta keindahan di kabupaten pesisir barat.

Selanjutnya juga dalam berhubungan dengan pembangunan daerah, salah satu faktor penting yang harus jadi perhatian yaitu mengenai kebersihan dan keindahan lingkungan. lebih lanjut karena kabupaten pesisir barat adalah daerah kabupaten yang dalam tahap pembangunan yang harus memperhatikan konsep kebersihan dan keindahan guna meningkatkan kualitas daerah itu sendiri. oleh sebab itu sangat di perlukan peraturan daerah yang mengatur tentang kebersihan dan keindahan.
rapat paripurna dewan yang terhormat,
selanjutnya, ancaman bahaya kebakaran sering kali terjadi karena ketidaksiapan masyarakat, baik dalam pengetahuan penanggulangan bahaya kebaran dan juga sarana prasarana yang kurang 8memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih meluas. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di kabupaten pesisir barat yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdayaguna dan terus-menerus. Serta dalam mencegah ancaman bahaya kebakaran, pemerintah daerah kabupaten pesisir barat menganggap perlu untuk membuat peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang didalamnya mengatur kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Masih pada kesempatan yang sama bupati menyampaikan juga terkait dasarnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah merupakan sebuah pondasi bagi suksesnya tatanan kehidupan di masyarakat. untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal melalui peran serta masyarakat dalam memajukan ketertiban kebersihan dan keindahan, maka perlu pedoman perilaku tertib bagi masyarakat. dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tentram, perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. namun pengaturan dalam peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan bermasyarakat terutama pengaturan mengenai minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.

Kemudian Terkait menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas layanan. untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika daerah dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah, sebaran, dan prioritas penggunaannya, untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
rapat paripurna dewan yang terhormat,
optimalisasi potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak sangat diperlukan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah yang akan membebani masyarakat, diperlukan kerangka hukum yang menjadi wadah kewenangan pemungutannya, dan bahwa pengaturan besaran persentase tarif pajak penerangan jalan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perkembangan perekonomian di kabupaten pesisir barat sehingga peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah perlu diubah.

kebijakan desentralisasi tersebut ditetapkan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di masing-masing daerah. keberhasilan kebijakan desentralisasi malalui pelaksanaan otonomi daerah tersebut tentu saja memerlukan banyak faktor pendukung, salah satunya adalah kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kekuasaan/kewenangan yang dimilikinya, dalam rangka menggerakkan roda pembangunan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat daerah yang bersangkutan. salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah kepada masyarakat suatu daerah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. sehingga pemungutan tersebut tidak membebani dan kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran yang dikehendaki. berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 155 tarif retribusi daerah perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, sehingga perlu adanya perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Hadir pada saat sidang paripurna,
sebanyak 23 anggota DPRD, sekretaris Daerah, Forkopimda kab. Lambar dan pesisir barat, para kepala OPD dilingkup pemda pesisir barat, para tim pakar DPRD pesisir barat dan para undangan yang hadir serta media cetak maupun media elektronik.(yodi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.