Bupati Pekalongan Tandatangani Tiga Raperda

Jawa Tengah51 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Mengiringi persetujuan bersama atas ketiga Raperda menjadi Perda, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologis, dan normatif sehingga dapat kita setujui bersama guna payung hukum bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si usai menandatangani tiga Raperda bersama-sama Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/2/2018) siang, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kerja Sama Desa, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dijelaskan Bupati, Raperda tentang Kerja Sama Desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 91, Pasal 92, dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto ketentuan BAB IX Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Bupati, Kerja Sama Desa sebagaimana diatur dalam Raperda ini dapat berjalan secara sinergis dan berkesinambungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Desa.

“Penguatan kelembagaan Kerja Sama Desa dan Pemerintahan Desa sebagai pelaku Kerja Sama Desa di Kabupaten Pekalongan melalui pembinaan dan pendampingan merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna mendorong partisipasi, inovasi dan pemberdayaan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal,” ujar Bupati.

Lebih lanjut Bupati menuturkan terkait persetujuan bersama Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Menurutnya, selain menjadi payung hukum, Raperda ini juga menjadi komitmen kita bersama di dalam upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS. Disamping itu juga menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS, serta dukungan alokasi pembiayaan.

“Peningkatan peran serta dan tanggung jawab fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta di daerah, Pemerintah Daerah dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah serta stakeholders terkait sangat berpengaruh terhadap efektivitas Perda ini,” tutur Bupati.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bupati menandaskan bahwa yang merupakan penjabaran atas kewenangan sebagaimana tertuang dalam ketentuan BAB IX Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di akhir sambutan Bupati menekankan bahwa dengan telah disetujui bersama antara Pemkab Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan, untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur guna mendapatkan Nomor Register.

“Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut,” terang Bupati. (Ari /didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.