Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda DPRD Pesibar

Pesisir Barat49 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH menghadiri acara rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda usul eksekutif dan inisiatif DPRD, di Gedung Dharma Wanita, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa hal diantaranya : pertama ranperda tentang penyelenggaraan konsultasi publik; kedua ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik; ketiga ranperda tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan; keempat ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; kelima ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten esisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (Perseroda); keenam ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar kedalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda).

Kemudian, berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Yang pertama dinyatakan bahwa dalam tahapan proses pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan harus dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat. Penyebarluasan ini sudah dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan hingga pengundangannya. nomenklatur yang kedua menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan baik secara tertulis maupun lisan. Forum penyampaian masukan tersebut dapat dilakukan melalui suatu rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Masyarakat dalam konteks pasal ini merupakan orang perseorangan maupun kelompok orang uang memiliki kepentingan atas substansi peraturan dimaksud.

Selanjutnya, mengingat pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat yang merupakan layanan publik dalam bentuk pelayanan jasa dan barang.

“Seiring perkembangan dan kondisi empiris lainnya, pemerintah kabupaten pesisir barat bermaksud meningkatkan modal dasar dan komposisi kepemilikan, yang diharapkan dapat meningkatkan skala bisnis dan mempercepat akselerasi perkembangan perseroan. BUMD inilah yang keberadaannya merupakan salah satu jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor, sehingga dapat terwujud cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek kehidupan,” pungkasnya.

Turut hadir 19 Anggota DPRD, Pj.Sekda Ir.N.Lingga Kusuma, MP, dan Seluruh Kepala OPD. (Yodi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.