Bungo, medianasional.id – Sebanyak 19 Datuk Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo kembali dikukuhkan dengan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP, ME yang dilaksanakan di Ruang Pola kantor Bupati Bungo, Senin (26/8/2024).
Dengan demikian masa jabatan dari 141 Rio ( Kepala Desa) tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun masa jabatannya.
Sebelumnya pada tanggal (17/8/24) lalu Bupati Bungo H Mashuri juga telah mengukuhkan dan menyerahkan SK 132 Rio dan juga disaksikan langsung unsur Forkopimda Kabupaten Bungo yang bertepatan usai melaksanakan upacara HUT ke- 79 Republik Indonesia di laapangan Eks MTQ Baru.
Dalam sambutannya Bupati Bungo H Mashuri SP ME mengatakan hari ini semuanya hadir di ruang Pola Kantor Bupati ini dalam acara pengukuhan sisa dari pengukuhan beberapa waktu yang lalu pajak pada tanggal 17 Agustus 2024 yang kita lakukan berdasarkan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan beberapa kali berubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 di situ yang manakah berupa masa jabatan kepala desa.
Kegiatan pemilu baik presiden maupun legislatif sudah selesai dilaksanakan dan tahun 2024 sesuai dengan amanat undang-undang bahwa akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia nah termasuk juga kita di kabupaten Bungo.
“Pemilu legislatif dan presiden dengan damai hendaknya ini bisa dijadikan pedoman bagi kita untuk melaksanakan Pemilukada yang kita laksanakan tahun 2014 tahapan-tahapan tersebut sudah dilaksanakan dan insya Allah tahapan ke depannya pada tahapan pendaftaran tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024 nanti,”kata Bupati.
Saya berharap agar sebagian pemerintahan desa/pemerintah dusun untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat kita agar jangan nanti golput.
“Kita tetap laksanakan partisipasi terhadap proses demokrasi ini karena memang semakin banyak masyarakat kita yang menggunakan hak pilihnya maka demokrasi itu bisa berjalan dengan baik,”pungkas Bupati Bungo. (fa)






