Bupati Empat Lawang Jalin Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Empat Lawang, Medianasional.id – Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Maka Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersepakat menjalin kerja sama atau disebut dengan Memorandum Of Understanting (MoU) dengan Kejaksaan Negri Empat Lawang dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata usaha Negara (TUN) yang dinyatakan dalam penandatangan nota kesepakatan bersama antara Bupati Empat Lawang H joncik Muhammad dan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Empat Lawang Sigit Prabowo S.H, M.H di ruang rapat madani.

Tampak hadir sejumlah penjabat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyaksikan penandatangan MoU tersebut para Asisten, staf ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negri Empat Lawang

ADVERTISEMENT

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad Mengatakan bahwa tanda tangan kesepakatan dengan Kejakasaan Negri Empat Lawang mencegah tindak yang dilakukan para Opd dan jajaran yang salah satunya adalah melanggar hukum

“Tanda tangan kesepakatan antara dengan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan Kejaksaan Negri Empat Lawang perdata dan tata usaha negara, langka langka Pemkab Empat Lawang itu karena jaksa inikan pengacara negara kita butuh dan jangan sampai tindak yang dilakukan oleh para Opd para jajaran di pemkab Empat Lawang itu salah melanggar hukum perlu di dampingi, saya berharap selama saya jadi bupati dan seterusnya di mulai dari sekarang dengan kejaksaan negri Empat Lawang dan jajaran oleh kesepakatan ini diakan pendampingan baik di dalam dan luar pengadilan,” kata Joncik Muhammad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Empat Lawang Sigit Prabowo S.H, M.H menyebut MoU ini sebagai bentuk dukungan nyata Korps Adhyaksa untuk membantu Pemerintah Daerah guna mendorong pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.

“Bahwa kita disini sebagai jaksa pengacara negara menaikan amanah sebagai apa yang disampaikan Undang Undang Kejaksaan RI pasal 30 ayat 2 bahwa kita memberikan pendampingan baik itu di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan agar supaya Opd dan sebagainya itu dalam melaksanakan pembangunan di Empat Lawang ini terarah,” katanya.

Lanjutnya, Kejaksaan adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas negara dibidang penuntutan, dan jaksa adalah penjabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa sebagai unsur pemerintah di bidang penegak hukum juga dibebani penanganan perdata dan tata usaha negara.

Tak hanya penuntutan akan tetapi jaksa pengacara negara (JPN) juga bisa memberikan masukan masukan dan bantuan apabila terjadi permasalahan kelembagaan yang berkaitan dengan hukum. (AU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.