Bungo, medianasional.id – Melalui Badan Amil Zakat BAZNAS) Kabupaten Bungo, Pemkab Bungo menyalurkan bantuan intensif kepada Guru honorer Pondok Pesantren (Ponpes) Non Sertifikasi, Non Inpassing se-Kabupaten Bungo.
Bantuan tersebut secara simbolis langsung diberikan oleh Bupati Bungo H Mashuri SP ME kepada 769 orang para Mustahik honorer ponpes yang berada di wilayah Kabupaten Bungo yang diberikan di Gedung Wisma Alisudin Rumah Dinas Bupati Bungo Selasa, (22/12/2020).
Bupati Bungo H Mashuri SP ME dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS kabupaten Bungo yang telah menyalurkan bantuan intensif untuk para guru guru tenaga honorer di Ponpes non Sertifikasi – non Inpassing yang ada di dalam kabupaten Bungo.
“Ke depan, kami berharap kita bisa memaksimal lagi mengumpulkan zakat, kita baru bisa batas 3 Miliar yang dibagikan ke beberapa bagian, mudah-mudahan ke depan ini jauh lebih banyak lagi yang bisa kita kumpulkan sehingga lebih banyak lagi manfaatnya bagi masyarakat kita yang betul-betul berhak menerima,” kata Mashuri.
Salah satunya kalau memang yang terima zakatnya, hari ini adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah jihad fisabilillah sesuai dengan yang mustahik asnaf dari yang 8,” imbuhnya lagi.
Hari ini ini Baznas Kabupaten Bungo hanya bisa memberikan sebesar 307.600.000 yang dibagikan kepada 769 guru honorer ponpes dengan rincian Rp. 400.000 perorang, nah inilah tanggung jawab kita semua ke depan,” tuturnya.
H Mashuri SP ME juga mengucapkan selamat kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
“Kami menyampaikan ucapan selamat mungkin dana ini tidak besar tapi bisa membantu kawan-kawan di pondok pondok pesantren para guru yang selama ini mengabdi bagi bangsa dan negara bagi keluarga dan bagi anak-anak kita untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita di Kabupaten Bungo ini,” ucapnya.
“Alhamdulillah perkembangan pondok pesantren di Kabupaten Bungo ini cukup menggembirakan karena sudah puluhan pondok pesantren yang baru yang dapat dari bantuan pemerintah Kabupaten Bungo,” tambahnya lagi.
Kita dorong juga pondok pondok pesantren yang ada ini, mungkin sudah terdaftar di kementerian agama sehingga legalitasnya bisa dipertanggung-jawabkan,” tutupnya. (fa)







