Buntut Meninggalnya 6 Orang Pekerja PETI, Akhirnya Pemilik Lahan Ditetapkan Polres Kuansing Sebagai Tersangka

Riau45 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Buntut meninggalnya 6 orang pekerja PETI, Pemilik lahan yang juga sebagai perekrut pekerja dan pemodal serta penyedia alat telah berstatus tersangka.

 

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, membenarkan adanya penetapan sebagai tersangka inisial NP Als Ibu MN (62 tahun).

“Hari ini Kamis tanggal 3 September 2020 penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial NP Als Ibu MN sebagai tersangka, dimana sebelumnya telah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi pada tanggal 29 Agustus dan September 2020,” jelas Kapolres Kuansing.

 

Selanjutnya dikatakan Kapolres Kuansing, terhadap tersangka dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP. Sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni atas nama inisial S dan K yang juga sebagai pekerja aktifitas PETI.

 

Kemudian saat ini kami tengah melengkapi berkas perkaranya, untuk penyidik di agendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau, dan ahli pidana dari UNRI di Pekanbaru besok pada hari Jumat tanggal 4 September 2020,” terang Kapolres Kuansing lagi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Kuansing, kasus ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti. Kami juga turut prihatin, ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi himbauan dan warning dari kami agar tidak melakukan aktifitas Peti.

 

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Kuansing telah menyampaikan berbagai upaya Preemtif, Preventif dan Represif telah dilakukan pihak Polres Kuansing. Bahkan ditahun ini sudah sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas PETI. Kemudian kami akan terus berupaya tingkatkan upaya Preemtif, Preventif dan Represif agar Peti betul – betul berhenti.

 

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya, bahwa selain merusak lingkungan aktifitas Peti juga membahayakan pelaku itu sendiri serta masyarakat sekitarnya. Kami juga terus meminta partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktifitas Peti,” ungkap Kapolres Kuansing.

 

Sumber  : Kapolsek Singingi dan Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.