Buntut dari Developer yang Laporkan Oknum Intel Polres Bantul, Kini Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Properti

DI.Yogyakarta756 Dilihat

Yogyakarta, medianasional.id – Sejumlah warga korban penipuan PT Hoki Sejahtera Abadi berbondong-bondong ke Mapolda DIY, Senin (23/2/2026). guna melaporkan penipuan jual beli rumah yang dilakukan pengembang PT Hoki Sejahtera Abadi, ke SPKT Polda DIY sembari membentangkan spanduk bertuliskan kecaman terhadap dugaan penipuan tersebut.

Salah satu korban menyuarakan tuntutan dan tanggung jawab pihak PT Hoki untuk mengembalikan Haknya.

Theresia salah satu warga yang turut datang ke kantor polisi mengungkapkan kekesalannya, karena dirinya sudah membayar lunas kredit rumah, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat rumahnya, dan di duga sudah di gadaikan pihak PT Hoki ke salah satu Bank.

“Saya sudah bayar lunas, akan tetapi setiap menanyakan sertifikat hak saya pihak PT Hoki selalu menghindar,kita sudah berjuang menyisihkan uang untuk bisa memiliki rumah sendiri, namun malah belum ada kejelasan sertifikat,” ungkapnya dengan penuh rasa kesal.

Di hari yang sama pihak PT Hoki bersama kuasa hukumnya juga akan melaporkan ketua ormas FJI dengan tuduhan pengrusakan dan aksi teror.

Situasi pun sempat memanas ketika kedua belah kubu itu bertemu di Mapolda DIY.

Dan saat di mintai pertanggung jawaban ua menjawab tidak tau hal tersebut, kata Ridwan sebagai Pengacara PT Hoki.

Tim Hukum FJI Hanuji Wibowo S.H. yang mendampingi para korban membenarkan situasi sempat memanas dan Kericuhan terjadi lantaran para korban dugaan penipuan PT Hoki merasa kesal atas hak-haknya yang belum terpenuhi.sampai saat ini.

“Para korban sudah membeli dan melunasi akan tetapi sampai hari ini sertifikat belum diterima oleh korban,” kata Penasihat Hukum korban, Hanuji Wibowo.

Para korban semakin kecewa dan marah setelah mengetahui keberadaan sertifikat rumah yang sudah lunas dibeli diduga digadaikan oleh pengembang (PT Hoki) ke bank tanpa sepengetahuan konsumen

“Kemudian dicek sertifikatnya berada di bank sebagai agunan. Total kerugian data yang masuk ada 25 korban, kalau rata-rata Rp400 juta kalikan 25 korban itu saja,” ucapnya.

Hanuji menambahkan, oknum Intel Polres Bantul berinisial S dimanfaatkan kedudukannya oleh PT Hoki sejak awal mula pembukaan lahan hunian.

Ketika itu terjadi komitmen pemberian imbalan dari pengembang kepada oknum intel tersebut.

Namun dalam rentang waktu, S berusaha menagih imbalan yang dijanjikan tetapi tidak mendapat respons dari pihak PT Hoki.

“PT Hoki tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati sehingga menimbulkan kerugian bagi S sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

“Tim Hukum DPP FJI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Salah satu pekerja proyek yang juga ikut hadir di Mapolda DIY mengeluhkan, “Sudah bekerja berbulan bulan namun gaji belum juga di lunasi, itu hanya yang dari kelompok saya belum dari kelompok yang lain,” ungkapnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses