Buka Wisata Baru Harus Berpedoman Pada Aturan

Purbalingga169 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Dalam rangka mengembangkan perekonomian rakyat melalui pembukaan wisata baru, harus berpedoman pada peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal itu dimaksudkan agar wisata tidak semata-mata mengeksploitasi pendapatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

ADVERTISEMENT

“Pembukaan destinasi wisata baru berkaitan dengan usaha pariwisata yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang. Sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang – Undang nomor 10 tahun 2009 untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah sehingga terkait dengan pembukaan destinasi wisata baru harus berpedoman dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Wakil Bupati, H Sudono ST MT pada Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan, Rabu (24/3) di Ruang Rapat DPRD.

Ia menjelaskan, terkait dalam pengembangan desa wisata, terutama berbasis wisata alam, pada prinsipnya Pemkab Purbalingga sependapat, pengembangan wisata dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah daerah senantiasa mendorong namun benar benar menggali seluruh potensi yang ada di desa serta memperhatikan kondisi adat-istiadat dan budaya desa tersebut.

Ia berharap pembentukan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan nantinya dapat mendorong hadirnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemajuan wisata yang saat ini masih dikelola oleh BUMDes. Raperda juga akan mendukung dibentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah.

“Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Purbalingga saat ini belum terbentuk. Apabila sudah terbentuk maka pola rekrutmen dan pembiayaannya mendasarkan ketentuan Undang – undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang menyebut sumber kepariwisataan badan promosi pariwisata daerah berasal dari pemangku kepentingan, sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah,” katanya.

Melalui Raperda ini Pemkab Purbalingga juga akan tetap berupaya melakukan pengawasan dalam mengantisipasi munculnya usaha jasa pariwisata dalam bidang hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Yakni dilakukan dengan kebijakan pengendalian perizinan dan pengawasan secara rutin tentang penerapan standar operasional usaha jasa pariwisata dimaksud.

“Terkait strategi yang diterapkan untuk membangkitkan sektor pariwisata pasca pandemic, bahwa kami telah melakukan promosi dan pemasaran pariwisata melalui berbagai kanal media, peningkatan kompetensi sdm pariwisata, penerapan sapta pesona pariwisata dan pengetatan protokol kesehatan serta mendorong daya tarik wisata untuk memenuhi standar CHSE yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment (ramah lingkungan),” katanya.

 

Reporter : Bambang

Editor : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.