BK dan KPUD Dipertaruhkan, Atas Skandal Nikah Siri Wakil Ketua 3 DPRD Subang

Subang252 Dilihat

Subang, medianasional.id – Ratusan orang yang tergabung dalam Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Subang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Subang senin (4/9/2023). Kedatangan mereka tersebut bertujuan menuntut pihak DPRD, Kabupaten Subang terutama Badan Kehormatan (BK) untuk menyatakan sikap anggota legislatif, atas skandal nikah siri yang dilakukan oleh Wakil ketua 3 anggota DPRD Kabupaten Subang yang berinisial (LN).

Pasalnya, pihak LSM Pendekar menduga sikap dewan tersebut sudah melanggar Kode Etik, atas Sumpah jabatan sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

Wahyudin menyebut hal tersebut dinilai tidak etis dimana seharusnya anggota legislatif menjadi contoh juga panutan masyarakat sebagai wakil rakyat, “malah sebaliknya memberikan contoh yang kurang baik,” tuturnya.

Santoso, ketua Serikat Petani, Pasundan Utara yang juga Dewan Penasihat LSM Pendekar ketika, audensi dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) dan ketua KPUD Kabupaten Subang mengatakan, “kami menghargai ada proses yang dilakukan secara Normatif, namun pada intinya pelanggaran, etika moral sudah jelas dan terbukti terkait nikah sirinya, itu sudah ada bukti pengakuan dari LN. Kemudian ada keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patokbeusi yang menyatakan pernikahan Siri itu terjadi pada tanggal 20 Juni 2020, Cacan dengan LN itu sebagai bukti otentik.

Santoso mengatakan, “jika diperpanjang lagi terkait dugaan tercela lainnya, LN ini dari data medis dan pengakuan bahwa dia melakukan tes kehamilan. Konteks dalam kajian pandangan kami untuk apa dia seorang janda melakukan tes kehamilan,” cetusnya.

Dalam konferensi Pers, menyatakan sudah cerai 20 Juni 2022. Ketika viralnya kasus ini Juli 2023. Berarti masa itu dia seorang janda, mengapa harus tes kehamilan dengan dibuktikan oleh data medis itu yang pertama. “Kemudian yang kedua, data medis yang ditemukan 22 Juli bahwa RS Rojak Perwarta, menguatkan surat medis bahwa ada capun douglas atau istilahkehamilan anggur atau kehamilan di luar rahim nah dalam analisa pemikiran kami ada hubungan intim antara LN dengan seorang pria,” katanya.

Untuk KPUD, ditanggapi laporan peran serta masyarakat, jika dilihat PKPU nomor 71, yang dipaparkan oleh ketua KPUD Suryaman mengatakan Administrasi, sepakat.

Santoso mengatakan, “Kesimpulannya dalam kedua lembaga tersebut BK dan KPUD Kabupaten Subang, kami menunggu sikapnya,” ucapnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang, Evi Nuriah, SE menyampaikan permasalahan ini sedang dalam masa proses, “juga sudah didusikusikan bersama anggota BK DPRD,” katanya.

Suryaman Ketua KPUD mengatakan, “Surat dari Serikat Petani Pasundan Utara, LSM Pendekar, Elang Mas akan dijawab secara tertulis setelah tanggapan Cs, pada tanggal 28 Agustus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.