Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan Lakukan Kegiatan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolri

Riau92 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan melakukan kegiatan pemasangan spanduk Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 di seluruh Kelurahan / Kepenghuluan yang ada di wilayah Kecataman Simpang Kanan yang di laksanakan oleh Ps. Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan.

 

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, yaitu sebagai upaya POLRI dalam menangani penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Selain itu pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah POLRI dalam mensosialisasikan kepatuhan protokol kesehatan Gugus Covid-19 yang harus ditaati dalam menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

Kemudian dalam hal ini, para Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Aparatur Pemerintah tingkat Desa untuk dapat bekerjasama dengan menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat menjalankan Protokol Kesehatan Gugus Covid-19, guna memutus rantai Pandemi Covid-19.

 

Kapolsek Simpang Kanan, IPTU. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S.i, juga menghimbau, agar pada saat kegiatan Perayaan Natal tetap memperhatikan Protokol kesehatan dan tidak ada pesta perayaan malam pergantian Tahun serta pesta penyalaan kembang api dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan. Ini semua kita lakukan dengan serius untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Polsek Simpang Kanan.

Editor : Robinson Tambunan. 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.