Berkas Perkara Tersangka MU Dilimpahkan ke Kejari Tidore Kepulauan

Maluku Utara141 Dilihat
Tersangka penganiayaan berinsial MU (19) alias TATOR

Tidore, medianasional.id – Berkas perkara tersangka penganiayaan insial M.U (19) alias TATOR yang sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Tidore selatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan Maluku Utara, kamis (7/2/2019).

Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim ode mengatakan, penyidik telah menyerahkan Berkas perkara (Tahap 1) kepada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mendalami berkas perkara, apabila berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Peneliti, maka penyidik akan menyerahkan tahap II.

Kapolsek Tidore selatan menyampaikan bahwa Proses penanganan kasus penganiayaan yang di tangani oleh Kanit Reskrim Bripka Suwardi safar bisa dikatakan cepat karna hanya memerlukan waktu lima 15 (lima belas) hari berkas perkara penganiayaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan ini merupakan Komitmen Kapolres Tidore Kepulauan AKBP DOLY HERIYADI S.I.K., M.Si dalam hal pelayanan Publik dan Penegakan Hukum.

Kapolsek mengemukakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka MU yang terjadi pada tanggal 23 januari 2019 lalu di RT 07 Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.

Seperti yang di beritakan sebelumnya Penganiyaan tersebut dilakukan kepada korban HR (38) mengakibatkan menderita luka memar di wajah dan mata sebelah kiri.

Reporter : Samiun

Editor      : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.