Beredar Viral Surat Rahasia Kemendagri di Medsos, LBH Awalindo Angkat Bicara

Lampung Utara Lampung Utara | redaksimedinas.com- Seiring dengan perkembangan zaman dalam era teknologi digital saat ini, Media Sosial (Medsos) menjadi sarana paling ampuh penyebaran informasi baik itu bersifat memberikan informasi penting dan lain sebagainya, tak jarang pula ditemui postingan-postingan berita bohong atau hoax, serta menyiarkan surat-surat rahasia negara yang bersifat rahasia.
.
Belum lama ini dikabupaten Lampung Utara  (Lampura) beredar surat rahasia negara dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 820/2528/OTDA dan ditujukan kepada Plt Gubernur Lampung, yang beredar di jejaring sosial facebook, yang berdampak kisruh pada masyarakat Lampung Utara yang terkenal santun, relegius dan menjunjung tinggi nilai luhur adat budaya.
.
Hal itu diungkapkan oleh Praktisi hukum
sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, SH, dikatannya, surat rahasia negara yang sifatnya rahasia semestinya tidak dapat semaunya diupload sekaligus disebar luaskan di akun sosial media.
.
“Secara prosudural surat itukan harus dikirimkan, dibawa orang masuk keagenda protokoler dan itukan harus memakan waktu paling singkat satu hari artinya surat inikan belum sempat dibaca oleh Plt, kenapa sudah terekspose dimedia sosial, siapa yang berani membuka rahasia negara ini, sehingga bisa menimbulkan kekacauan di Lampung Utara, seperti kemarin terjadi unjuk rasa memprotes itu semua yang diakibatkan karena ekspose surat itu yang memicu komplik,”ujar Samsi saat dihubungi wartawan via telepon genggamnya. Selasa (27/3/2018).
.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Sejatinya Pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disitu salah satunya tertera larangan untuk menyiarkan surat-surat rahasia ini terdapat di dalam Buku II Bab I tentang kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
.
Dimana dalam BAB ini terdapat lima Pasal yang mengatur mengenai surat-surat rahasia, yaitu[1]: mengenai surat-surat rahasia pada umumnya (Pasal 112).Mengenai surat-surat rahasia khusus (Pasal 113).Mengenai surat-surat rahasia yang disiarkan karena kealpaan (Pasal 114).Mengetahui isi surat-surat rahasia yang tidak boleh diketahui (Pasal 115).Mengenai permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan (Pasal 116).
.
“Disamping ketentuan-ketentuan tersebut sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi dari pada memperoleh informasi. Hal ini dapat diketahui dari kata-kata “barang siapa dengan sengaja, mengumumkan; memberitahukan; memberikan[5]; menyerahkan[6]; menyebabkan diketahui atau dikuasai[7]; membuka[8]”. Artinya larangan yang dimaksud dalam pasal-pasal ini ditujukan terhadap orang-orang yang memiliki akses terhadap informasi-informasi yang harus dirahasiakan sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan perbuatan sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal ini,” paparnya.
.
Setidaknya. Sambung Samsi,  terdapat 7 tindak pidana yang masuk klasifikasi atau dikualifikasi kejahatan atas informasi rahasia negara dalam RKUHP antara lain, rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 228,229 RKUHP), Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 236-239 RKUHP), Rahasia militer (Pasal 244 RKUHP), Rahasia melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik (Pasal 381-383 RKUHP), Rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah (Pasal 435 RKUHP), Rahasia jabatan atau profesi (Pasal 551 RKUHP), Rahasia instansi pemerintah ( Pasal 553 RKUHP)
.
Dirinya juga mengingatkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara, ataupun Pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara.
.
Sedangkan pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.
.
“Inikan memang di Polda sudah dibentuk tim yang menanggulagi berita hoax yang sifatnya memicu konflik, nah itu bekerja dong,”harapnya.
.
“Sehingga hal ini tidak terulang kembali apalagi diLampung Utara, apalagi situasi saat ini lagi labil termasuk situasi politik diLampung Utara memanas, jangan sampai ini terjadi perpecahan akibat berita-berita hoax, untuk itu segera ditindak tegas bagi penyebar berita hoax dan yang turut serta menyebarkan surat itu juga harus ditindak tegas, ikun-ikun turut serta diamankan agar bisa kondusif diLampung Utara,”pungkasnya seraya meminta  kepada Kapolri, Kapolda Lampung serta Polres Lampung Utara untuk bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran UU ITE. (Mp/*/1L). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.