Belum Ada Sertipikat Tanah, Kemenhub Tolak Terima Hibah Aset Pelabuhan Waisai

Papua Barat Daya736 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Pada prinsipnya seluruh aset diatas tanah yang berlokasi dalam areal pelabuhan Waisai, Raja Ampat telah terdata dan semua asetnya sudah siap untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun Kemenhub menolak, pasalnya tanah areal Pelabuhan Waisai, Raja Ampat belum bersertipikat.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupatan Raja Ampat, Yohannes B Rahayaan saat ditemui media ini dikantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (27/8/2024).

“Kami (Pemkab Raja Ampat Red) meminta kepada Kemenhub untuk sementara menyerahkan aset yang diatas tanah, seperti terminal, jalan dan lain sebagainya yang diatas tanah, sembari kami mengurus sertipikat tanahnya. Setelah sertipikatnya terbit menyusul kami serahkan juga, tetapi ditolak Kemenhub,” kata Yohannes.

” Kalau harus menunggu terbitnya sertipikat tanah itu butuh waktu cukup lama, bisa berbulan-bulan, bahkan dan mungkin tahunan. Sehingga kami belum lama ini telah berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut, dan KPK memberi saran agar kami membuat surat kepada Kantor Pertanahan Raja Ampat,” sambungnya.

Yohannes berujar, isi surat yang dimaksud harus menjelaskan apa yang telah dikerjakan Pemerintah daerah selama ini dalam objek dimaksud, dan apa lagi yang harus dilakukan pihaknya agar sertipikat tanah dalam areal Pelabuhan Waisai bisa segera diterbitkan.

“Dalam waktu dekat, saya bersama bidang aset BPKAD akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Kepala Distrik dan Lurah duduk bersama untuk membahas masalah ini,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II (dua) Raja Ampat, Nellce, A.H saat dikonfirmasi dikantornya di Pelabuhan Waisai tak berada ditempat, dan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dan telephon seluler tak menjawab.

Untuk infornasi proses penerbitan sertipikat aset tanah diareal Pelubahan yang luasnya sekira 4 (empat) hektar lebih belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat.

Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V mendorong pemerintah Kabupaten Raja Ampat melakukan percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria usai melakukan Rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dan pihak terkait lainnya, di Balai Wayag, kantor Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pekan lalu, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, selama ini masih terjadi tarik-menarik pengelolaan pelabuhan antar Pemerintah daerah setempat dan Kemenhub. Dampaknya, layanan Pelabuhan Waisai jadi tak optimal. “Banyak pelabuhan lokal atau regional di sini, termasuk Pelabuhan Waisai, tapi kita tidak bisa terima kapal turis-turis asing yang datang. Kalau naik tingkat, Pelabuhan Waisai bisa menerima berbagai macam kapal dari mancanegara, hingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Dian.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, KPK telah menemukan berbagai banyak kekurangan di area pelabuhan, diantaranya tidak adanya tisu dan air di area toilet, area pelabuhan tidak terurus, masih terjadi pungutan liar (pungli), tidak adanya papan penanda untuk wisatawan asing yang berkunjung. Bahkan, pos pembayaran tiket masuk kawasan wisata masih terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, dengan perbedaan jarak 200 meter.

“Kalau seperti ini kan, turis juga tidak mau berkunjung lagi. Padahal, kami melihat turis yang datang ke Raja Ampat itu merupakan turis bonafide. Mereka mau bayar berapapun untuk berkunjung ke sini,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V pada KPK.

Untuk itu, KPK terus mendorong agar prosesi hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan agar bisa melakukan perbaikan. “Penyerahan aset tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati Raja Ampat. Tadi sudah disepakati proses serah terima akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2024,” terang Dian.

“Kami berharap serah terima aset Pelabuhan Waisai dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Raja Ampat dalam bentuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Sementara, Tim Korsupdak KPK, Anda Talga Setiawan Gultom menegaskan, Pelabuhan Waisai harus segera dibenahi agar tidak ada lagi celah terjadinya potensi korupsi, sehingga Raja Ampat yang dinilai sebagai “surga” Indonesia bisa lebih mendunia. “Biasanya kita ingin cepat-cepat ke ‘surga’, akan tetapi faktanya mau ke surga itu susah. Ada banyak permintaan yang tidak jelas. Jadi kalau bisa diintegrasikan dalam satu pintu, supaya tidak terjadi kebocoran,” imbuhnya.

Usai Rakor, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menyampaikan, bahwa pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) sudah siap menyerahkan aset Pelabuhan Waisai kepada pemerintah pusat, sehingga perbaikan ke depan bisa berjalan optimal. “Kami tentunya berharap ada perhatian lebih dalam menata dan membuat menarik pelabuhan itu, karena itu merupakan wajah kita di Waisai, sebagai ikon Pariwisata Raja Ampat. Dengan adanya pendampingan KPK, kami juga berharap prosesi hibah ini tidak lagi terkendala,” tegas AFU sapaan akrab Bupati Raja Ampat.

Ditempat yang samq, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II (dua)Raja Ampat, Nellce kepada wartawan menyampaikn ucapan terimakasih kepada Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat yang telah berniat menyerahkan aset pelabuhan kepada pihaknya (KUPP Raja Ampat Red). ” Kalau sudah diserahkan, kami akan fokus dalam pembangunan dermaga, dan berbagai fasilitas pelabuhan serta fasilitas pendukung lainnya,” kata Nellce.

“Kami akan berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Raja Ampat dalam pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat. Kita akan buat MoU terkait penarikan retribusi, ada pemasukan dari kami dan juga untuk Pemkab Raja Ampat, nanti ada MoU,” sambungnya.

Ia mengaku, bahwa dirinya (Kepala UPP Kelas II Raja Ampat Red) akan segera bertemu dengan Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Laut) pada Rabu (10/7/2024). Untuk membawa hasil kesepakatan dari Rakor dengan pihak Pemkab Raja Ampat yang didampingi pihak KPK. ” Pada momen 17 Agustus 2024 proses penyerahan aset pelabuhan dari Pemkab Raja Ampat kepada pihak kami harus dilakukan,” pungkas Nellce.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses