Bejat ! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

Jepara125 Dilihat


Jepara, medianasional.id
Seorang pria berinisial S (35) warga Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan, karena (S) diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia12 tahun.

Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur adalah ayah kandung yang berinisial S (35).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Jepara Polda Jateng AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayah kandungnya dirumah sendiri. Saat itu korban sedang sakit dirumah, ibunya bekerja dan kondisi rumah saat itu sepi.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa korban, akibat terpengaruh pil.

Saat ini, tersangka S telah diamankan jajaran Polres Jepara, namun sebelumnya sempat kabur, sejak dilaporkan oleh istrinya.

“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) adalah bapak kandung sang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Jepara mengatakan, bahwa modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terang dia.
“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.

“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. *

#PujiLeksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.