Bawaslu Wonosobo Cegah Pelanggaran Saat Masa Kampanye

Wonosobo79 Dilihat

Wonosobo, Medianasional.id– Langkah Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam mencegah pelanggaran kampanye terus dilakukan. Tercatat selama lima bulan masa kampanye terhirung (September- Februari) sedikitnya telah mencegah 3.542 kali kegiatan yang berpotensi melanggar.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Wonosobo dengan berbagai metode. Meliputi pencegahan yang bentuknya preventif serta dengan metode teguran langsung saat melakukan pengawasan aktifitas kampanye di lapangan.
Langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa kampanye, dilakukan oleh pihak Bawaslu sejak sebelum masa kampanye. Di antaranya melalui sosialisasi melibatkan Partai Politik dan pihak pihak yang berpotensi melanggar dalam masa kampanye.
Sosialisasi ini dilakukan terus menerus dengan melibatkan berbagai pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat pemilih.
Dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo bersama beberapa pihak, pendekatan pencegahan dengan cara mengundang panitia atau menghimbau secara lisan agar tak terjadi pelanggaran sejumlah 424 kejadian. Himbauan tertulis sejumlah 464 kejadian, kemudian mencegah sesaat sebelum peristiwa sehingga pelanggaran itu batal terjadi sejumlah 2.654 kejadian.

Kelompok kelompok sasaran dalam pencegahan ini, selain peserta Pemilu terdiri dari Partai Politik dan Calon Legislatif, juga disampaikan kepada Tim Pelaksana Kampanye. Tak hanya itu, Bawaslu juga mencegah kelompok potensial yang melanggar kampanye di antaranya pihak pihak yang wajib netral seperti; ASN, Kades, Kalur, Perangkat Desa, BPD, TNI dan Polri serta pihak lain yang harus netral dalam Pemilu.

Model pencegahan untuk Kepala Desa, Bawaslu Wonosobo menugaskan kepada semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkunjung ke tiap desa menyampaikan surat himbauan sekaligus menyampaikan tentang netralitas dalam Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Langkah ini bahkan dilakukan oleh Panwascam sebelum dilantik setelah Pilkades yang lalu. Harapanya Kades yang baru menjawab mengetahui aturan dalam undang undang Pemilu.

Sementara itu, untuk menekan pelanggaran pada masa Reses Anggota DPR Pusat, Provinsi maupun DPRD Kabupaten, Bawaslu Wonosobo sudah melakukan pencegahan lebih awal sebelum masa surat. Langkah ini untuk memastikan Reses tidak dijadikan sebagai forum kampanye untuk DPR yang sedang menjabat dan terdaftar dalam Caleg.
Langkah ini untuk mencegah adanya pelanggaran Pengunaan Fasilitas Pemerintah untuk kampanye. Karena sesuai ketentuan Pasal 280 ayah 1 huruf G Penggunaan fasilitas pemerintah dilarang untuk kampanye. Sementara Reses sumberdananya dari Negara sehingga harus bebas dari aktivitas kampanye.

 

Reporter: Andika

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.