Baru 4 Bulan Menjabat Kapolsek, Lagi dan lagi Personil Polsek Simpang Kanan Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Riau83 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Baru 4 Bulan menjabat selaku Kapolsek Simpang Kanan, IPTU. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S.i, lagi dan lagi berhasil menangkap dan mengungkap 4 kasus peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan. Kamis (26/11/20), sekira pada pukul 22.00 Wib.

 

Personil Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwasanya ada seorang yang tidak di kenal melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu – shabu di Dusun Pasar Baru RT.002 RW. 001 Kel. Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Setelah menerima informasi tersebut, Personil Polsek Simpang Kanan langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan, IPTU. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.Si.

Kemudian setelah mendapat perintah dari Kapolsek Simpang Kanan sekira pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Personil Polsek Simpang Kanan pun langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara ( TKP), Personil Polsek Simpang Kanan melihat terduga pelaku sedang berada di depan rumahnya. Selanjutnya Personil Polsek Simpang Kanan langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian dengan di saksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

 

Sementara itu, Hasil dari penggeledahan tersebut di dapatkan barang bukti berupa  1 ( satu ) bungkus plastik bening berklip merah yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung warna putih, dan uang tunai senilai lebih kurang Rp. 57.000,-(lima puluh tujuh ribu rupiah), yang mana pelaku mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya yang ia peroleh dari inisial A.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya 1 (satu) orang laki – laki inisial IM alias Indra beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

 

Kapolsek Simpang Kanan, IPTU. Angga Dewansyah, S.Tr.K., M.S.i, menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba. Karena itu merugikan diri sendiri, dan juga kepada Personil Polsek Simpang Kanan agar lebih waspada terhadap pengedaran Narkoba yang semakin meningkat,” ungkapnya.

 

Sumber : Diterbitkan oleh Polsek Simpang Kanan.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.