Halsel, mediansional.id – Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara menilai penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Group tidak efektif sesuai aturan. Ikhwal ini diutarakan Ketua Koordinator BAPPOR, Muhammad Risman.
Menurut Risman, pengelolaan CSR PT. Harita Group hanya berfokus pada desa Kawasi Kecamatan Obi saja. Mestinya, kata dia, pembagian atau penyaluran dana CSR yang mana menjadi keharusan perusahaan ini diberikan ke semuan warga atau desa kategori lingkar tambang.
“Itupun tidak semua permasalahan dapat diselesaikan. Salah satunya pemebebasan lahan bandara yang masih menjadi titik permasalahan,” kata Risman melaui rilisnya, Rabu (10/10/2018).
Selain tidak merata, imbas lingkungan akibat ekploitasi nikel dilakukan Harita group terdampak di semua desa yan ada di Obi. Tidak meratanya penyaluran CSR tersebut dirasakan warga Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan. Di desa ini, tidak ada sama sekali perhatian perusahaan dalam membangun infrastruktur, terutama sarana pendidikan.
Selain menyuarakan pemerataan penyaluran CSR, Risman juga mempertanyakan alasan kenapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghentikan atau mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus CSR yang sempat bergulir di meja Kejati itu.
“Alasan Kejati tidak ada kerugian negara. Tapi kenyataannya hak rakyat tidak diberikan,” katanya.
Risman mengatakan, SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut saat ini menjadi penyebab pro-kontrak masyarakat Pulau Obi. Para warga berharap Kejati Malut mengedepankan hal-hal yang berpihak kepada masyarakat.
“Berharap perkara ini dibuka kembali karena masyarakat penerima hak CSR sangat menginginkan itu,” katanya.
Reporter : Safrin
Editor : Dian