Bandar Narkoba Diamankan Polres Tebo

Jambi113 Dilihat

Tebo, redaksimedinas.com – Sat Resnarkoba Polres Tebo kembali mengukir prestasi. Pasal nya siang ini Tim Resnarkoba Polres Tebo telah menangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, Selasa (30/1/18).

Pelaku yang berinisial MS (45) yang merupakan warga Jalan Desa Baru Rt.02 kel. Muara Tebo Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo ini berhasil ditangkap Polisi di rumahnya saat sedang melaksanakan transaksi narkoba. Sebelumnya Polisi juga telah menangkap seorang bandar narkoba dengan inisial BM di lokasi yang sama.

Kronologis penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (30/1/18) pada pukul 11.00 Wib. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Baru kec.Tebo Tengah, sering terjadi transaksi Narkoba. Dari informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya menuju area persawahan. Namun dengan beerkat kesigapan, petugas mampu mengejar dan berhasil menangkap tersangka serta berhasil mengamankan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Celana pelaku yang disaksikan oleh para saksi (Warga Sekitar).

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Akp Subhan, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga menjelaskan setelah berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti yang sebelumnya sempat melarikan diri, keduanya langsung dibawa ke mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 paket sabu , 1 buah celana panjang warna biru dongker, 1 unit hp nokia 105 warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah,”jelas Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di mako Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutup Akp Subhan.(fa/hms-pt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.