Lampung Utara, redaksimedinas.com – Jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu dan pil Excaty di Desa Praduan Waras Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Setempat, Selasa kemarin (24/10/17).
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana yang diwakili oleh kepala satuan Reserse Narkoba IPTU Andri Gustami, berdasarkan Nomor : LP/ 864-A/X/2017/Polda Lampung/SPKT Restu. Pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka Pengedar shabu yaitu Mirtayudi bin samsudin, 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat desa Praduan waras kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara dan Adi Gunawan bin Hermansyah, 27 tahun, tani, alamat desa praduan waras kecamatan abung timur Kabupaten Lampung Utara
“Untuk barang bukti (BB) yang kami amankan yaitu seratus satu paket shabu, dan tujuh butir pil Extacy, serta dua keping pecahan pil Extacy. Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya. (Deri)